sukabumiNews.net,
PALABUHANRATU – Kuasa Hukum Tergugat II dalam kasus perdata antara Direktur dan
Komanditer CV Alifa dengan Bank Bukopin, Dede Dahlan, SH dan Dasep Rahman
Hakim, SH membeberkan bukti aliran dana kredit CV Alifa ke sejumlah oknum
pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten (Pekab) Sukabumi.
Hal ini terungkap di
persidangan pada sidang lanjutan perkara gugatan perbuatan melawan hukum, no
perkara: 34/Pdt.G/2020/PN.Cbd., antara CV Alifa yang diwakili Rika Hastuti
selaku direktur dan Nurdin Abdul Qohar selaku komanditer, dengan Bank Bukopin
Cabang Sukabumi selaku tergugat I dan Zulva Ihsani Alfaruq selaku tergugat II,
yang sekaligus sebagai Wakil Direktur CV Alifa.
Pada persidangan dengan
agenda pembuktian ini tergugat I dan tergugat II mengajukan bukti-bukti tertulis
autentik atau tertulis. Sementara untuk pengajuan bukti tertulis dari para penggugat
sudah dilakukan pada agenda sidang sebelumnya yaitu pada Senin, 16 Maret 2021
lalu.
Dalam sidang yang
digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kelas 1 B di Palabuhanratu pada Rabu
(2/6/2021) Dede Dahlan mengajukan 44 alat bukti otentik yang diklasifikasikan
ke dalam dua klompok, yakni dokumen hukum sbagai syarat pencairan fasilitas kredit
dari Bank Bukopin.
“Dalam hal ini yakni surat
persetujuan pemberian kredit (SPPK) dari Bukopin bahwa CV Alifa mendapatkan
fasilitas kredit yang bersifat stand by loand sebesar Rp1,5 Milyar,” ungkap
Dede Dahlan dalam keterangan yang diterima sukabumiNews, Rabu (2/6).
Ternyata, lanjut
Dede, surat SPPK tersebut tidak diketahui atau ditanda tangani oleh para
penggugat, akan tetapi hanya ditanda tangani oleh tergugat II.
Selain itu, kuasa
hukum tergugat II juga membeberkan bukti-bukti dokumen hukum, seperti Surat
Perintah Kerja (SPK) dari beberapa Dinas di lingkungan Pemkab Sukabumi sebagai
syarat dan dasar hukum pencairan fasilitas kredit tersebut.
“Yang ternyata
SPK-SPK tersebut Fiktif atau bodong atau tidak pernah ada proyeknya sama
sekali,” ungkapnya.
Kuasa hukum tergugat
II juga mempersoalkan kenapa bank Bukopin bisa lalai, tidak pernah melakukan
analisa kredit yang benar dan mengkroscek ke lapangan terkait ada tidaknya
proyek tersebut.
“Ini adalah salah
satu bentuk perbuatan yang melanggar hukum, yakni melanggar prinsip
kehati-hatian bagi pelaku perbankan sebagaimana diatur Undang-undang tentang
perbankan,” beber kuasa hukum tergugat II Dede Dahlan.
Selain membeberkan
bukti dokumen tentang SPK bodong, Dede Dahlan bersama rekannya Dasep Rahman
Hakim juga membeberkan aliran dana fasilitas kredit CV Alifa yang dicairkan
oleh tergugat II kepada sejumlah oknum pejabat di lingkungan Pemkab Sukabumi
saat dipimpin oleh Bupati Marwan Hamami dan Wakil Bupati Adjo Sardjono.
“Aliran dana tersebut
dipakai oleh tergugat II untuk membayar indent proyek di lingkungan Pemkab Sukabumi
yang ternyata proyek-proyek tersebut tidak pernah dikerjakan oleh tergugat II,”
ungkap Dede Dahlan.
Menanggapi bukti-bukti
yang diajukan oleh tergugat II, kuasa hukum para penggugat, Saleh Hidayat, SH.,
dan Guruh Agustian, SH., akan melakukan upaya hukum pidana, yakni melaporkan
tindak pidana perbankan terhadap oknum Bank Bukopin.
Selain itu, pihak
penggugat melaui kuasa hukumnya juga akan melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) atas kelalaian Bank Bukopin dalam melakukan proses pencairan fasilitas
kredit yang ternyata telah melanggar prinsip kehati-hatian.