Oknum Pejabat Pemkab Sukabumi Disebut-sebut Terlibat Kisruh Bank Bukopin Versus CV Alifa

Kuasa hukum tergugat II pada Sidang Kasus Perdata antara CV Alifa VS Bank Bukopin, Dede Dahlan, SH (kiri) dan Dasep Rahman Hakim, SH (kanan) mengungkap keterlibatan oknum Pejabat Pemda Kab Sukabumi. (Foto: Dok. Pribadi) 

sukabumiNews.net, PALABUHANRATU – Kuasa Hukum Tergugat II dalam kasus perdata antara Direktur dan Komanditer CV Alifa dengan Bank Bukopin, Dede Dahlan, SH dan Dasep Rahman Hakim, SH membeberkan bukti aliran dana kredit CV Alifa ke sejumlah oknum pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten (Pekab) Sukabumi.

Hal ini terungkap di persidangan pada sidang lanjutan perkara gugatan perbuatan melawan hukum, no perkara: 34/Pdt.G/2020/PN.Cbd., antara CV Alifa yang diwakili Rika Hastuti selaku direktur dan Nurdin Abdul Qohar selaku komanditer, dengan Bank Bukopin Cabang Sukabumi selaku tergugat I dan Zulva Ihsani Alfaruq selaku tergugat II, yang sekaligus sebagai Wakil Direktur CV Alifa.

Pada persidangan dengan agenda pembuktian ini tergugat I dan tergugat II mengajukan bukti-bukti tertulis autentik atau tertulis. Sementara untuk pengajuan bukti tertulis dari para penggugat sudah dilakukan pada agenda sidang sebelumnya yaitu pada Senin, 16 Maret 2021 lalu.

BACA: Terungkap, Kasus SPK Bodong Senilai Rp1,9 M Diduga Libatkan Oknum DPRD dan Aparatur Pemda Kab Sukabumi

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kelas 1 B di Palabuhanratu pada Rabu (2/6/2021) Dede Dahlan mengajukan 44 alat bukti otentik yang diklasifikasikan ke dalam dua klompok, yakni dokumen hukum sbagai syarat pencairan fasilitas kredit dari Bank Bukopin.

“Dalam hal ini yakni surat persetujuan pemberian kredit (SPPK) dari Bukopin bahwa CV Alifa mendapatkan fasilitas kredit yang bersifat stand by loand sebesar Rp1,5 Milyar,” ungkap Dede Dahlan dalam keterangan yang diterima sukabumiNews, Rabu (2/6).

Ternyata, lanjut Dede, surat SPPK tersebut tidak diketahui atau ditanda tangani oleh para penggugat, akan tetapi hanya ditanda tangani oleh tergugat II.

Selain itu, kuasa hukum tergugat II juga membeberkan bukti-bukti dokumen hukum, seperti Surat Perintah Kerja (SPK) dari beberapa Dinas di lingkungan Pemkab Sukabumi sebagai syarat dan dasar hukum pencairan fasilitas kredit tersebut.

“Yang ternyata SPK-SPK tersebut Fiktif atau bodong atau tidak pernah ada proyeknya sama sekali,” ungkapnya.

Kuasa hukum tergugat II juga mempersoalkan kenapa bank Bukopin bisa lalai, tidak pernah melakukan analisa kredit yang benar dan mengkroscek ke lapangan terkait ada tidaknya proyek tersebut.

“Ini adalah salah satu bentuk perbuatan yang melanggar hukum, yakni melanggar prinsip kehati-hatian bagi pelaku perbankan sebagaimana diatur Undang-undang tentang perbankan,” beber kuasa hukum tergugat II Dede Dahlan.

Selain membeberkan bukti dokumen tentang SPK bodong, Dede Dahlan bersama rekannya Dasep Rahman Hakim juga membeberkan aliran dana fasilitas kredit CV Alifa yang dicairkan oleh tergugat II kepada sejumlah oknum pejabat di lingkungan Pemkab Sukabumi saat dipimpin oleh Bupati Marwan Hamami dan Wakil Bupati Adjo Sardjono.

“Aliran dana tersebut dipakai oleh tergugat II untuk membayar indent proyek di lingkungan Pemkab Sukabumi yang ternyata proyek-proyek tersebut tidak pernah dikerjakan oleh tergugat II,” ungkap Dede Dahlan.

Menanggapi bukti-bukti yang diajukan oleh tergugat II, kuasa hukum para penggugat, Saleh Hidayat, SH., dan Guruh Agustian, SH., akan melakukan upaya hukum pidana, yakni melaporkan tindak pidana perbankan terhadap oknum Bank Bukopin.

Selain itu, pihak penggugat melaui kuasa hukumnya juga akan melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas kelalaian Bank Bukopin dalam melakukan proses pencairan fasilitas kredit yang ternyata telah melanggar prinsip kehati-hatian.

“Kami juga telah berkonsultasi dan berkordinasi dengan penyidik Polri, untuk segera melaporkan dugaan tindak pidana perbankan, apabila gugatan kami dikabulkan oleh majelis hakim, dan para tergugat dinyatakan telah sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Saleh Hidayat kepada sukabumiNews, Rabu (2/6/2021) sore.

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال