MUI Kabupaten Sragen. (logo/net) |
sukabumiNews.net, SRAGEN (JATENG) – Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng) mengeluarkan tausyiah tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 Nomor : 01/DP-K.XIII-34/T/VI/2021. Pesan tersebut beredar pada 4 Dzulqo’dah 1442 H, 14 Juni 2021 lalu.
Tausyiah tersebut
dikeluarkan oleh MUI Kabupaten Sragen dengan memperhatikan penyebaran kasus
covid-19 di Kabupaten Sragen yang menunjukkan peningkatan signifikan, hingga
saat ini masih berada pada zona merah.
Tausyiah yang
ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Sragen Dr. KH. Minanul Aziz berdasarkan
Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan ibadah dalam situasi
terjadi wabah covid-19.
Fatwa tersebut berisi
yang pertama, bahwa setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan
menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu
merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al Khams).
Isi fatwa yang kedua,
dalam kondisi penyebaran covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang
mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jum’at di kawasan
tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya
dengan shalat dhuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh
menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini
dapat menjaga media penyebaran covid-19, seperti jama’ah shalat lima
waktu/rawatib, serta menghadiri pengajian umum dan majelis ta’lim.
Selain itu MUI Sragen
berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan “umat Islam wajib
mendukung dan menaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan
pengobatan terhadap orang yang terpapar covid-19 agar penyebaran virus tersebut
dapat dicegah”.
Berikut empat poin
tausyiah yang disampaikan oleh MUI Kabupaten Sragen :
1. Meningkatkan
keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dengan tetap mematuhi protokol
kesehatan (5M : mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga jarak,
menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas) dengan ketat.
2. Mematuhi kebijakan
pemerintah Kabupaten Sragen demi kesehatan dan kemaslahatan bersama.
3. Shalat jum’at
diganti dengan shalat dhuhur, dan shalat jama’ah lima waktu/rawatib dikerjakan
di tempat masing-masing sampai kondisi Sragen berada pada zona kuning/hijau.
4. Meningkatkan
ikhtiar dan batin dalam rangka menjaga kesehatan dan mengakhiri pandemi
covid-19 dengan memperbanyak dzikir dan do’a kepada Allah SWT.
*Komenter di kolom bawah!