Yusril Ihza Mahendra di Kantor Ihza & ihza
Law Firm Kota Kasablanka (Instagram @yusrilihzamhd)
sukabumiNews.net,
LABUANBATU (SUMUT) – Berdasar perkara nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021 terkait
perselisihan hasil pemilihan bupati Labuhanbatu, Mahkamah Konstitusi (MK)
kembali memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di
dua tempat pemungutan suara (TPS).
“Yaitu TPS 007 dan
TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan,” ujar Ketua MK Anwar
Usman dalam sidang pengucapan putusan, Kamis (3/6/2021) lalu.
Dukutip sukabumiNews
dari laman ihza-ihza.com, Sabtu (4/6/2021), perintah PSU ini menjadi yang kali
kedua setelah MK menjatuhkan putusan PSU pada penyelesaian perselisihan hasil
pemilihan kepala daerah (pilkada) pertama. Pada saat itu, MK memerintahkan KPU
Labuhanbatu melaksanakan PSU di delapan TPS yang tersebar di tiga kecamatan.
Hasil PSU Labuhanbatu
yang digelar pada 28 April 2021 tersebut kemudian digugat oleh pasangan calon
nomor urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar.
Keduanya menunjuk
Yusril Ihza Mahendra dan kawan advokatnya menjadi kuasa hukum untuk melawan KPU
Labuhanbatu dengan menggugat hasil pilkada pasca-PSU ke MK.
Menanggapi hal
tersebut, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pihaknya meminta KPU dan
Bawaslu Kabupaten Labuhanbtu harus benar-benar menerapkan asas jurdil, cermat,
dan hati-hati dalam menyelenggarakan PSU kedua ini.
“Sebagai lawyers dari
paslon no 3 kami betul-betul meminta KPU dan Bawaslu di Kab Labuhanbatu harus
benar-benar menerapkan asas jurdil, cermat dan hati-hati dalam menyelenggarakan
PSU kedua ini. KPU Pusat dan Bawaslu juga harus bersikap sama,” kata Pakar
Hukum Tata Negara.
Yusril menjelaskan,
dari sidang MK yang kedua terungkap bahwa KPU tidak netral dan memihak kepada
salah satu paslon. Selain itu pelanggaran-pelanggaran terjadi seperti pemilihan
yang pertama.
“Dari sidang MK yang
kedua yang lalu terungkap bahwa KPU tidak netral dan memihak salah satu paslon.
Pelanggaran-pelanggaran terus terjadi seperti pemilihan yang pertama,” jelas
mantan Menteri Hukum dan Ham itu.
Sebab tegas Yusril,
pihak KPU Labuhanbatu sebenarnya telah mengetahui bahwa hasil PSU pertama
ditolak oleh kliennya Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar, namun kata
dia, KPU tetap ngotot untuk selenggarakan rapat pleno penetapan pemenang.
“Sudah tahu hasil PSU
ditolak paslon 3 dan sudah didaftarkan di MK, KPU Labuhanbatu ngotot lakukan
pleno tetapkan paslon pemenang. Kami surati mereka, tapi mereka tidak gubris.
KPU Pusat juga sama. Bukannya mengawasi KPU setempat, malah mengimbau KPU
Labuhanbatu untuk segera tetapkan paslon pemenang. Semua ini terungkap di MK
dalam sidang online yang bisa disaksikan siapa saja,” tegasnya.
Untuk itu dia
harapkan, dalam pelaksanaan PSU kedua di Labuhanbatu ini harus benar-benar
dilaksanakan dengan baik oleh semua pihak.
“PSU kedua di
Labuhanbatu ini benar-benar merupakan ujian moralitas bukan saja bagi KPU dan
Bawaslu, tetapi juga kepada kedua paslon. Laksanakanlah Pilkada ini dengan
jujur dan obyektif. Kalau sudah dilaksanakan seperti itu, apapun hasilnya harus
diterima oleh kedua paslon,” harap pemilik Ihza & Ihza Law Firm Kota
Kasablanka ini.
“Demokrasi bukan saja
menuntut ketaatan kepada hukum, tetapi juga ketaatan kepada asas-asas
moralitas. Tanpa itu, demokrasi hanya akal-akalan dan tipu muslihat semata
untuk mengelabui rakyat,” sambungnya.
Jika terjadi
pelanggaran kembali dalam PSU yang kedua, maka terang Yusril, sepenuhnya
menjadi kewenangan MK. Bisa saja kata dia, PSU kembali bahkan juga bisa salah
satu paslon di diskualifikasi oleh MK.