Menang Lawan KPU, Ini Keinginan Yusril di PSU Jilid 2 Pilkada Labuhanbatu

Yusril Ihza Mahendra di Kantor Ihza & ihza Law Firm Kota Kasablanka (Instagram @yusrilihzamhd) 

sukabumiNews.net, LABUANBATU (SUMUT) – Berdasar perkara nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021 terkait perselisihan hasil pemilihan bupati Labuhanbatu, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS).

“Yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan, Kamis (3/6/2021) lalu.

Dukutip sukabumiNews dari laman ihza-ihza.com, Sabtu (4/6/2021), perintah PSU ini menjadi yang kali kedua setelah MK menjatuhkan putusan PSU pada penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) pertama. Pada saat itu, MK memerintahkan KPU Labuhanbatu melaksanakan PSU di delapan TPS yang tersebar di tiga kecamatan.

Hasil PSU Labuhanbatu yang digelar pada 28 April 2021 tersebut kemudian digugat oleh pasangan calon nomor urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar.

Keduanya menunjuk Yusril Ihza Mahendra dan kawan advokatnya menjadi kuasa hukum untuk melawan KPU Labuhanbatu dengan menggugat hasil pilkada pasca-PSU ke MK.

Menanggapi hal tersebut, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pihaknya meminta KPU dan Bawaslu Kabupaten Labuhanbtu harus benar-benar menerapkan asas jurdil, cermat, dan hati-hati dalam menyelenggarakan PSU kedua ini.

“Sebagai lawyers dari paslon no 3 kami betul-betul meminta KPU dan Bawaslu di Kab Labuhanbatu harus benar-benar menerapkan asas jurdil, cermat dan hati-hati dalam menyelenggarakan PSU kedua ini. KPU Pusat dan Bawaslu juga harus bersikap sama,” kata Pakar Hukum Tata Negara.

Yusril menjelaskan, dari sidang MK yang kedua terungkap bahwa KPU tidak netral dan memihak kepada salah satu paslon. Selain itu pelanggaran-pelanggaran terjadi seperti pemilihan yang pertama.

“Dari sidang MK yang kedua yang lalu terungkap bahwa KPU tidak netral dan memihak salah satu paslon. Pelanggaran-pelanggaran terus terjadi seperti pemilihan yang pertama,” jelas mantan Menteri Hukum dan Ham itu.

Sebab tegas Yusril, pihak KPU Labuhanbatu sebenarnya telah mengetahui bahwa hasil PSU pertama ditolak oleh kliennya Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar, namun kata dia, KPU tetap ngotot untuk selenggarakan rapat pleno penetapan pemenang.

“Sudah tahu hasil PSU ditolak paslon 3 dan sudah didaftarkan di MK, KPU Labuhanbatu ngotot lakukan pleno tetapkan paslon pemenang. Kami surati mereka, tapi mereka tidak gubris. KPU Pusat juga sama. Bukannya mengawasi KPU setempat, malah mengimbau KPU Labuhanbatu untuk segera tetapkan paslon pemenang. Semua ini terungkap di MK dalam sidang online yang bisa disaksikan siapa saja,” tegasnya.

Untuk itu dia harapkan, dalam pelaksanaan PSU kedua di Labuhanbatu ini harus benar-benar dilaksanakan dengan baik oleh semua pihak.

“PSU kedua di Labuhanbatu ini benar-benar merupakan ujian moralitas bukan saja bagi KPU dan Bawaslu, tetapi juga kepada kedua paslon. Laksanakanlah Pilkada ini dengan jujur dan obyektif. Kalau sudah dilaksanakan seperti itu, apapun hasilnya harus diterima oleh kedua paslon,” harap pemilik Ihza & Ihza Law Firm Kota Kasablanka ini.

“Demokrasi bukan saja menuntut ketaatan kepada hukum, tetapi juga ketaatan kepada asas-asas moralitas. Tanpa itu, demokrasi hanya akal-akalan dan tipu muslihat semata untuk mengelabui rakyat,” sambungnya.

Jika terjadi pelanggaran kembali dalam PSU yang kedua, maka terang Yusril, sepenuhnya menjadi kewenangan MK. Bisa saja kata dia, PSU kembali bahkan juga bisa salah satu paslon di diskualifikasi oleh MK.

“Kalau masih terjadi pelanggaran, apakah akan PSU lagi atau salah satu paslon dinyatakan diskualified, semua kami serahkan ke MK,” kata mantan Menteri Sekretaris Negara di era SBY ini.

Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال