Ilustrasi: Pekerja membongkar muat kargo dari
pesawat Garuda Indonesia setibanya di Bandara Internasional Sultan Iskandar
Muda (SIM), Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh. (Ant/Ampelsa)
sukabumiNews.net, JAKARTA
– Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero)
2007-2012, Hadinoto Soedigno, divonis dengan pidana delapan tahun penjara dan
denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menilai Hadinoto
terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan
pesawat untuk perusahaan pelat merah tersebut.
"Menjatuhkan
hukuman terhadap terdakwa Hadinoto Soedigno dengan pidana penjara selama
delapan tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan,"
ujar hakim ketua Rosmina saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor
Jakarta Pusat, seperti dikutip RRI.co.id, Rabu (23/6/2021).
Tak hanya itu,
Hadinoto juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah US$2.302.974,08 dan
EUR477.560 atau setara dengan Sin$3.771.637,58.
Jika dalam waktu satu
bulan setelah keputusan inkrah uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya
disita dan dilelang oleh jaksa.
"Dalam hal
terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, dipenjara selama empat
tahun," kata hakim.
Dalam pertimbangan
menjatuhkan putusan, hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan
meringankan bagi Hadinoto.
Hal yang memberatkan
untuk Hadinoto adalah, yang bersangkutan telah memperburuk citra Indonesia di
mata dunia karena melakukan korupsi di salah satu BUMN bidang penerbangan yang
menjadi kebanggaan Indonesia dan telah terkenal di mancanegara.
"Hal
meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara lain, terdakwa
bersikap sopan dalam persidangan," ucap hakim.