Mantan Direktur Garuda Indonesia Divonis Delapan Tahun Penjara

Ilustrasi: Pekerja membongkar muat kargo dari pesawat Garuda Indonesia setibanya di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh. (Ant/Ampelsa) 

sukabumiNews.net, JAKARTA – Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) 2007-2012, Hadinoto Soedigno, divonis dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menilai Hadinoto terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan pesawat untuk perusahaan pelat merah tersebut.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hadinoto Soedigno dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan," ujar hakim ketua Rosmina saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, seperti dikutip RRI.co.id, Rabu (23/6/2021).

Tak hanya itu, Hadinoto juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah US$2.302.974,08 dan EUR477.560 atau setara dengan Sin$3.771.637,58.

Jika dalam waktu satu bulan setelah keputusan inkrah uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, dipenjara selama empat tahun," kata hakim.

Dalam pertimbangan menjatuhkan putusan, hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Hadinoto.

Hal yang memberatkan untuk Hadinoto adalah, yang bersangkutan telah memperburuk citra Indonesia di mata dunia karena melakukan korupsi di salah satu BUMN bidang penerbangan yang menjadi kebanggaan Indonesia dan telah terkenal di mancanegara.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara lain, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," ucap hakim.

Hadinoto terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

KBRN
Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال