Komunitas Jupaksi Ajak Para Juru Parkir Ikut BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya

Kantor Koperasi Jupaksi Kota Sukabumi. (Foto: Herher) 

sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Komunitas Juru Parkir Kota Sukabumi (Jupaksi) mengajak para juru parkir yang ada di Kota Sukabumi untuk ikut serta dalam BPJS ketenagakerjaan sebagai jaminan perlindungan di masa hari tua atau santunan tutup usia.

Ajakan tersebut disampaikan langsung oleh sesepuh Jupaksi, Roy Rahmat kepada sukabumiNews, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (24/6/2021).

Dijelaskan Roy bahwa Jupaksi merupakan lembaga yang mengayomi para pelaksana juri parkir dan cadangan yang dibimbing langsung oleh CV Rada di bawah binaan Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, dalam hal ini Kepala UPT Parkir Rudi Hartono.

Adapun jumlah anggota Jupaksi kata Roy, sampai saat ini mencapai 301 orang.

"Alhamdulilah setelah kami bangun dan bina, kami mengajak kepada semua juru parkir selaku pelaksana perparkiran di Kota Sukabumi untuk ikut serta dalam BPJS ketenaga kerjaan sebagai jaminan perlindungan di masa hari tua atau santunan tutup usia,” ucapnya.

Dkatakan Roy, sampai hari ini para juru parker sudah banyak yang mengikuti BPJS ketenagakerjaan. Dan ada beberapa juru parkir yang tutup usia telah mendapatkan santunan kematian dan telah terselesaikan.

"Belum lama ini juru parkir yang tutup usia, diantaranya Bapak Eman Suherman yang bertugas di depan City Mall, setelah kami proses persyaratannya, selama 5 hari kerja, alhamdulilah pihak BPJS ketenagakerjaan menyalurkan santunanya. Dan santunan tersebut diterima langsung oleh pihak keluarga ahli waris, yaitu Ibu Nurhayati melalui salah satu bank di Kota Sukabumi,” beber Rahmat.

Sementara sambung Roy, dalam prosesnya sendiri selama ini tidak ada kendala. Dan selama ini juga keberadaan koperasi Jupaksi dapat diterima oleh para juru parkir dalam keadaan dan kondisi yang betul-betul dapat dirasakan manfaat nya.

Untuk itu, kata Roy, dalam hal ini tidak perlu panjang lebar, yang terpenting para juru parkir bisa mentaati segala peraturan yang tertuang, baik aturan dari koperasi, maupun dari BPJS ketenagakerjaan.

“Dan yang terpenting manfaat dengan adanya koperasi ini dapat dirasakan, baik  oleh juru parkir maupun untuk keluarga nya," pungaks H. Roy Rahmat.

BACA: Daftar Iuran BPJS Terbaru 2021 Kelas I, II, dan III

Herher
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال