Kabareskrim Polri Ungkap Perkembangan Pengejaran Jozeph Paul Zhang di Luar Negeri

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (Ist) 

sukabumiNews.net, JAKARTA – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan perkembangan pencarian tersangka kasus penodaan agama Jozeph Paul Zhang yang diduga berada di luar negeri.

Agus menjelaskan pihaknya masih menuggu proses pengejaran dari Interpol, termasuk upaya pengejaran dari jalur diplomasi antara negara.

"Kami menunggu karena dari Interpol juga belum ada, lewat jalur diplomatik juga belum ada perkembangan," kata Agus dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021).

Agus menambahkan, tersangka juga diduga masih berada di antara negara Belanda dan Jerman.

"Otoritas negara Belanda info terakhir disana dan Jerman kita tunggu," jelasnya.

Ditegaskan Agus bahwa pihak Polri tidak memiliki upaya lain selain menunggu pengejaran pihak interpol dan jalur diplomasi, karena menurutnya, Polri tidak memiliki kewenangan menangkap pelaku di luar negeri.

"Kewenangan kita gak sampai kesana. Itu bukan yuridiksi kita," katanya.

Sebagai informasi bahwa saat ini Polri masih tengah memburu Jozeph Paul Zhang yang dikabarkan berada di negara Jerman-Belanda. Pemilik nama Shindy Paul Soerjomoeljono itu pun telah resmi menjadi buronan.

“Polri telah mengajukan nama Shindy Paul Soerjomoeljono ke dalam red notice ke Sekretariat NCB Indonesia melalui Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis,” tuturnya.

Sebelumnya, nama Jozeph Paul Zhang viral usai unggahan di akun YouTubenya yang dianggap menodai agama Islam.

Salah satunya yaitu pernyataan yang menyebut dirinya sebagai nabi ke-26.

Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE tentang ujaran SARA.

Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a tentang penodaan agama. Ancaman hukumannya, kurungan penjara selama 5 tahun.

U Ruswandi/DM
Editor: Red
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال