Din: Jemaah RI Tak Berangkat Haji Bukan Keputusan Saudi, Menag Harus Jelaskan

Kloase: Menag Yaqut dan Din Syamsuddin. (Gelora.co)  

sukabumiNews.net, JAKARTA – Eks Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin berbicara terkait keputusan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji 2021. Din meminta kebijakan ini dikaji ulang.

"Keputusan Pemerintah tentang pembatalan haji kiranya dapat ditinjau kembali, jika nanti ada keputusan Kerajaan Saudi Arabia," kata Din dalam keterangannya, seperti dikutip GELORA.CO, Jumat (11/6/2021).

."Sesuai surat yang beredar baik dari Dubes Saudi di Jakarta maupun dari Dubes RI di Riyadh, ternyata Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia belum mengumumkan undangan haji kepada negara-negara anggota OKI," tambah dia.

Selain itu, Din meminta Pemerintah RI terus meningkatkan komunikasi dan diplomasi dengan Kerajaan Arab Saudi. Bahkan, bila perlu Presiden Jokowi menghubungi langsung Raja Salman.

"Atau Wapres Ma'ruf Amin mengajak sejumlah tokoh Islam untuk bertemu Raja Salman. Diyakini bahwa Kerajaan Saudi Arabia akan memperhatikan Indonesia sebagai negeri Muslim terbesar di dunia," ucap Din.

Mantan Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu kemudian mempertanyakan kesiapan pemerintah jika Arab Saudi memberikan jatah kuota.

"Termasuk, apakah Pemerintah Indonesia mau menyesuaikan vaksinasi yang disetujui pihak Saudi Arabia atas rekomendasi WHO (yang belum memasukkan Sinovac)," tutur Din.

Lebih lanjut, Din mengatakan tidak elok jika sebagian umat Islam melakukan aksi demo di Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta. Sebab, Kerajaan Saudi belum mengeluarkan pernyataan resmi seputar protokol dan teknis lebih lanjut soal haji 2021.

"Tidak etis dan salah alamat kalau ada pihak, khususnya dari umat Islam, mendemo Kedubes Saudi di Jakarta. Pembatalan haji Indonesia bukan keputusan Pemerintah Saudi tapi keputusan Pemerintah Indonesia (Menteri Agama)," kata Din Syamsuddin.

"Justru masyarakat termasuk DPR perlu meminta penjelasan/transparansi Pemerintah Indonesia mengapa membatalkan pemberangkatan haji tahun ini, benarkah karena alasan COVID-19? Pembatalan pemberangkatan haji dapat dinilai pemerintah tidak menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 29 bahwa pemerintah harus melayani rakyat dalam menjalankan ibadah," tutup Din.

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال