Ilustrasi: BPJS Kesehatan/ Net |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Sejak Januari 2021 iuran BPJS Kesehatan telah mengalami perubahan, terutama untuk tarif BPJS Kesehatan Kelas III peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Hal ini sesuai dengan
Peraturan Presiden (Perpres) No.64 tahun 2020 di mana pemerintah memutuskan
untuk mengurangi bantuan subsidi.
Berikut daftar iuran
BPJS Kesehatan terbaru sejak 1 Januari 2021, dilansir dari CNBC Indonesia.
- Kelas I: Rp 150.000
per bulan
- Kelas II: Rp
100.000 per bulan
- Kelas III: Rp
42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000,
sehingga peserta membayar Rp 35.000 per bulan.
Adapun iuran bagi
peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di Lembaga Pemerintahan yakni
Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan
pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari gaji. Dari besaran itu,
4% dibayar pemberi kerja dan sisanya oleh peserta.
Jumlah yang yang sama
untuk peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta,
dengan besaran 5% dari gaji, 4% oleh pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.
Denda
Keterlambatan
Terkait denda
keterlambatan pembayaran iuran, ini sudah tidak ada sejak 1 Juli 2016 lalu.
Namun, denda akan dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan aktif
kembali mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap.
Besaran denda diatur
dalam Perpres No. 64 Tahun 2020 di mana denda yang dibebankan sebesar 5% dari
biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan jumlah bulan
tunggakan.