Breaking: Informasi Kehilangan Sertifikat Tanah


Telah hilang sebuah sertifikat hak milik nomor: 1985, Persil 48 D.IV C, bidang tanah seluas 399 meter persegi, atas nama: Pepen Deni, Alamat: Kp. Cijambe Girang RT 019/009 Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Informasi yang diterima sukabumiNews, Kamis (24/6/2021) sertifikat tanah tersebut hilang sekitar bulan Mei 2021 lalu di rumah pemilik.

Kepada yang menemukan dimohon untuk menghubungi alamat diatas, atau menghubungi Redaksi.

Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال