Telah hilang sebuah sertifikat hak milik nomor: 1985, Persil 48 D.IV C, bidang tanah seluas 399 meter persegi, atas nama: Pepen Deni, Alamat: Kp. Cijambe Girang RT 019/009 Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Informasi yang diterima sukabumiNews, Kamis (24/6/2021) sertifikat tanah tersebut hilang sekitar bulan Mei 2021 lalu di rumah pemilik.
Kepada yang menemukan dimohon untuk menghubungi alamat diatas, atau menghubungi Redaksi.
Kepada yang menemukan dimohon untuk menghubungi alamat diatas, atau menghubungi Redaksi.
Red*
COPYRIGHT
© SUKABUMINEWS 2021