Bermaksud Minta Klarifikasi, LSM Gele Gele dan Wartawan Dapati Perlakuan Begini dari Scurity PT IWIP

Kloase korban tewas, diduga terlindas truck di lokasi PT IWIP beberapa waktu lalu. (Ist) 

sukabumiNews.net, HALMAHERA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gele Gele Kabupaten Halmahera Provinsi Maluku Utara bersama sejumlah wartawan dihadang dan diusir oleh oknum keamanan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dengan senjata lengkap, bak teroris.

Sebelumnya, salah satu karyawan PT IWIP, jubir PT IWIP, Divisi Logistik dikabarkan tewas lantaran terlindas truck di lokasi perusahan beberapa waktu lalu.

Terkait hal tersebut dan juga kasus-kasus lain yang terkesan selama ini ditutup-tutupi PT IWIP, LSM Gele Gele bersama ahli K3 dan sejumlah wartawan bermaksud meminta klarifikasi dari pihak perusahaan.

Sayang, mereka malah mendapat penghadangan dan pengusiran secara paksa oleh pihak keamanan (Security) PT IWIP dengan senjata lengkap, layaknya menghadang teroris.

Padalah, berdasarkan UUD nomor 32 tahun 2009 pasal 12, kelalaian inspeksi tambang provinsi dan PT IWIP,menyebabkan kematian, dapat di denda sebesar Rp 500,000,000 dan kurungan penjara selama satu tahun.

“Sesuai surat tembusan yang dkkirimkan oleh LSM Gele Gele sehari sebelum berkunjung ke PT IWIP, LSM dan Lembaga Ahli K3 melanjutkan kajian kronologis kecelakaan Tambang yang dikategorikan Fatal dalam Undang Undang Tambang,” terang Ketua LSM Gele Gele Husen Ismail dalam keterangan yang diterima sukabumiNews, belum lama ini.

Dari peristiwa tersebut lanjut dia, LMS Gele Gele menyurati Manajer HRD perwakilan PT IWIP meminta pertemuan jering terbuka selama 3 hari.

“Namun ketika tiba di lokasi PTIWIP LSM Gele Gele bersama ahli K3 dihadang pihak keamanan securiti dengan anggota Brimob yang bersenjata lengkap, sempat terjadi adu argumen karena LSM Gele Gele secara formil diundang masuk oleh HRD. Namun kenapa pihak Security didampingi Brimob yang di minta oleh sekuriti mengusir dengan senjata lengkap?” bebernya

Padahal lanjut Husen, pihaknya datang karena diundang oleh PT tersebut. “Kita bukan Teroris. Masuk saja dari Gate 2 sampai ke kantor di dalam sini, emang kita nyelonong?”  Tuturnya.

Ketua LSM Gele Gele itu menyebut, pihak PT IWIP tidak mau hearing terbuka dengan LSM Gele Gele seolah ada sesuatu yang PT IWIP tutupi. Sehingga di duga persoalan ini sering kali terjadi kecelakaan yang  memakan korban di lokasi penambangan.

“Surat sudah kami layangkan bahkan tembusan surat  sampai ke Mentri BKPM , rekontruksi reka kejadian k3 tambang, kenapa kami diusir dengan cara hina,” lanjut Husen

Husen manambahkan, PT IWIP melalui security  dan eksternal HRD telah memegang surat yang dierikannya kepada SPT Security PT IWIP, dan mereka telah berbicara langsung ke pihak manajer HSc safety dalam hal ini Mr Ma.

“Jawaban Mr Ma memang benar bahwa ada rapat bersama jam 14.00 WIT, namun yang terjadi dilapangan kami di usir secara paksa, untuk keluar dari PT IWIP, seakan-akan ada yang ditutupi, kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian  dalam kategori fatal sehingga dampak dan sanksi perusahan PT IWIP bisa ditutup,” terang Husen.

Dijelaskan Husen bahwa disebabkan pengusiran kemarin LMS Gele Gele sudah berkomunikasi dengan JATAM, ESDM, LBH Maluku Utara ,dan Mentri BKPM Bahlil Lahadalia via whatsap untuk membahas trasparansi kasus meninggalnya jubir departemen logistik di dekat stokpile batu bara dan beberapa kasus lain yang tidak terungkap.

Husen juga mengatakan bahwa ia sempat menyapa Manager HRD, Rosalina Sangaji saat berpapasan di lokasi kantor PT IWIP. Namun tidak diindahkan walau teman sebelah ibu Rosalina sempat melihat Husen.

“Saya ke sini bukan untuk mencari musuh, namun mengantisipasi resiko bertambahnya korban lagi akibat minimnya Safety IWIP dan salah rekrutmen dari HRD. Saya meminta, Ibu Rosalina Sangaji dan Mr.Ma wajib bertanggung jawab atas meninggalnya pekerja tambang. karena mereka yang merekrut dan mengawasi. bukan hanya penjarakan si supir tanpa audit K3 dr lembaga di luar dan Inspektur Tambang Provinsi? Ini yang wajib kita pahami bersama,” jelas Husen.

Husen juga menyampaikan bahwa Maluku Utara mempunyai Hak Ulayat adat, Undang-Undang Safety juga melindungi hak keselamatan kerja dengan semboyan "Zero Tolerance"

“PT IWIP harus memecat orang-orang yang berusaha menyembunyikan kasus pelanggaran K3,” tegas Husen.

Team/LSM Gele Gele
Editor: Red
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال