Gambar Ilustrasi (Ist). |
sukabumiNews.net, CILOGRANG (LEBAK) – Warga Desa/Kecamata Cilograng Kabupaten Rangkasbitung/Lebak Provinsi Banten yang merasa kehilangan tanahya meminta hak kepada pemerintah atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum.
Pasalnya, program
nasional Pendaptaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusya ditujukan
untuk memudahkan warga mengurus sertifikat tanahya, malah menjadi ajang praktek
mafia atau makelar tanah.
Diduga, praktek tersebut
melibatkan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak dan oknum satgas PTSL Desa Cilograng.
Sebelumnya, BPN Lebak
menetapkan Desa Cilograng sebagai salah satu penerima program PTSL, sehingga
Kades Cilograng membentuk panitia PTSL atau yang juga dikenal
sebagai satgas PTSL.
Setelah terbentuk
panitia, tim PTSL langsung melakukan sosialisasi kepada calon penerima program dengan mewajibkan biaya sebesar Rp150.000 ditambah biaya materai sebesar Rp10.000.
“Karena sangat gembira mendapatkan program tersebut, warga pun banyak yang membayar
sukarela. Ada yang Rp 200 ribu bahkan ada yang lebih,” ungkap seorang warga
yang identitasnya minta dirahasiakan kepada sukabumiNews, Selasa (15/6/2021).
Sebut saja YY. YY mengungkapkan, setelah warga membayarnya, hingga kini sertifikat yang pernah diajukan dan didaftarkannya belum juga didapat warga dengan alasan pemilik tanah
lebih di atas 1 hektar harus dibuat dua sertifikat.
“Artinya harus bayar
dua kali lipat. Bahkan ada warga Cisarua Desa Cilograng yang dipinta sekitar Rp
6 juta-an. Alasanya lebih dari satu hektar kena Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (PPHTB).,” terang YY.
Seperti halnya yang
dirasakan YY, Bapak Ebuh, warga Kampung Lebak Koneng juga mendapat perlakuan
yang sama. Bahkan kata Ebun, dirinya merasa kehilangan tanah dari hasil ukur
hingga satu hektar.
“Ada juga yang setengah
hektar, ada juga yang namanya hilang. Kemudian hasil ukur oleh oknum satgas PTSL
juga dirahasiakan, dan warga sulit untuk menerima info yang benar tentang hasil
ukur mereka,” beber Ebun.
Terkait kejadian ini,
sukabumiNews mencoba mencari informasi lebih jauh kepada warga lainnya. Dan
ternyata, hampir seluruh warga dari Kampung Cisarua dan Kampung Cilograng mengaku
sama. Mereka merasa sangat dirugikan oleh para biong tanah yang diduga bersekongkol
dengan oknum BPN dan oknum satgas PTSL.
Dengan adanya
kejadian seperti itu warga Cilograng memohon kepada pemerintah daerah maupun
pusat untuk segera turun ke bawah guna menindak tegas oknum mafia tanah yang
merampas hak-hak warga.
“Kami atas nama
rakyat warga Cilograng memohon dengan sangat kepada Pemerintah Pusat melaui
Kapolri dan Kapolda Banten turun tangan untuk menindak tegas oknum-oknum satgas
PTSL dan BPN, juga makelar-makelar tanah yang merugikan rakyat sesuai hukum yang
berlaku,” ujar Mahpud alias Gejed yang diamini oleh Haji Udin.
Mereka juga meminta
agar tanah-tanahnya dikembalikan dan pembuatan sertfikat tanahnya bisa diproses
hingga bukti surat kepemilikan tanahnya bisa didapatkan sebagaimana mestinya.