Banyak Kehilangan Tanah, Warga Cilograng Minta Pusat Turun Tangan Tindak Tegas Oknum Satgas PTSL

Gambar Ilustrasi (Ist). 

sukabumiNews.net, CILOGRANG (LEBAK) – Warga Desa/Kecamata Cilograng Kabupaten Rangkasbitung/Lebak Provinsi Banten yang merasa kehilangan tanahya meminta hak kepada pemerintah atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum.

Pasalnya, program nasional Pendaptaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusya ditujukan untuk memudahkan warga mengurus sertifikat tanahya, malah menjadi ajang praktek mafia atau makelar tanah.

Diduga, praktek tersebut melibatkan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak dan oknum satgas PTSL Desa Cilograng.

Sebelumnya, BPN Lebak menetapkan Desa Cilograng sebagai salah satu penerima program PTSL, sehingga Kades Cilograng membentuk panitia PTSL atau yang juga dikenal sebagai satgas PTSL.

Setelah terbentuk panitia, tim PTSL langsung melakukan sosialisasi kepada calon penerima program dengan mewajibkan biaya sebesar Rp150.000 ditambah biaya materai sebesar Rp10.000.

“Karena sangat gembira mendapatkan program tersebut, warga pun banyak yang membayar sukarela. Ada yang Rp 200 ribu bahkan ada yang lebih,” ungkap seorang warga yang identitasnya minta dirahasiakan kepada sukabumiNews, Selasa (15/6/2021).

Sebut saja YY. YY mengungkapkan, setelah warga membayarnya, hingga kini sertifikat yang pernah diajukan dan didaftarkannya belum juga didapat warga dengan alasan pemilik tanah lebih di atas 1 hektar harus dibuat dua sertifikat.

“Artinya harus bayar dua kali lipat. Bahkan ada warga Cisarua Desa Cilograng yang dipinta sekitar Rp 6 juta-an. Alasanya lebih dari satu hektar kena Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB).,” terang YY.

Seperti halnya yang dirasakan YY, Bapak Ebuh, warga Kampung Lebak Koneng juga mendapat perlakuan yang sama. Bahkan kata Ebun, dirinya merasa kehilangan tanah dari hasil ukur hingga satu hektar.

“Ada juga yang setengah hektar, ada juga yang namanya hilang. Kemudian hasil ukur oleh oknum satgas PTSL juga dirahasiakan, dan warga sulit untuk menerima info yang benar tentang hasil ukur mereka,” beber Ebun.

Terkait kejadian ini, sukabumiNews mencoba mencari informasi lebih jauh kepada warga lainnya. Dan ternyata, hampir seluruh warga dari Kampung Cisarua dan Kampung Cilograng mengaku sama. Mereka merasa sangat dirugikan oleh para biong tanah yang diduga bersekongkol dengan oknum BPN dan oknum satgas PTSL.

Dengan adanya kejadian seperti itu warga Cilograng memohon kepada pemerintah daerah maupun pusat untuk segera turun ke bawah guna menindak tegas oknum mafia tanah yang merampas hak-hak warga.

“Kami atas nama rakyat warga Cilograng memohon dengan sangat kepada Pemerintah Pusat melaui Kapolri dan Kapolda Banten turun tangan untuk menindak tegas oknum-oknum satgas PTSL dan BPN, juga makelar-makelar tanah yang merugikan rakyat sesuai hukum yang berlaku,” ujar Mahpud alias Gejed yang diamini oleh Haji Udin.

Mereka juga meminta agar tanah-tanahnya dikembalikan dan pembuatan sertfikat tanahnya bisa diproses hingga bukti surat kepemilikan tanahnya bisa didapatkan sebagaimana mestinya.

BACA Juga: Kata Jokowi Sertifikasi Tanah Gratis, Kok Masih Ada Warga yang Harus Bayar Rp 4 Sampai 5 Juta?

Jahru/Tim
Editor: Red
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال