Administrasi Belum Selesai, Muscab Kwarcab Pramuka Kota Sukabumi Kembali Ditunda

Humas dan protokol Kwarcab Pramuka Kota Sukabumi, Akbar Fauzi. (Ist)  

sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Musyawarah Cabang (Muscab) Kwartir cabang (Kwarcab) Pramuka Kota Sukabumi yang rencana akan dilaksanakan pada Jum’at, 25 Juni 2021 mendatang kembali ditunda oleh panitia.

Andalan humas dan protokol Kwarcab Pramuka Kota Sukabumi, Akbar Fauzi kepada sukabumiNews mengatakan, penundaan hingga waktu belum ditentukan itu disebabkan ada sejumlah administrasi yang belum terselesaikan oleh pihak Kwartir Ranting (Kwarran).

Dikatakan Akbar, dari 7 kepengurusan Kwarran, 2 Kwarran sudah clear, dan 4 Kwarran lainnya masih belum dilantik. Sementara 1 Kwarran telah habis masa jabatan kepengurusannya.

"Kami masih menunggu Surat Keputusan (SK) keluar, yaitu dari Kwarran Baros, Cibereum, Lembursitu dan Warudoyong,” kata Akbar Fauzi kepada SukabumiNews ditemui di kediaman Anggota DPR RI Mohamad Muraz di Kampung Tanjung, Gedongpanjang Kota Sukabumi, Ahad (20/06/21).

Sementara, untuk Kwarran yang sudah habis masa jabatan kepengurusannya, jelas Akbar yaitu Kwarran Pramuka Kecamatan Gunungpuyuh yang berdasarkan SK habis pada 21 Pebruary 2021.

"Untuk Kwarran yang sudah habis jabatannya harus melakukan Musran pemilihan pengurus sesuai mekanisme organisasi, seperti biasa diajukan kepada kami,”
kata Akbar.

Dijelaskan Akbar bahwa dalam proses kepengurusan tersebut Kwartir Ranting tidak bisa mengusulkan kepada Kwartir Cabang, karena di bawah Kwartir Ranting ada Majelis Pembimbing Ranting yaitu camat, yang harus mengusulkan kepada Kwarcab Pramuka untuk mengajukan pelantikan.

“Sedangkan kemaren terjadi rotasi peralihan Camat. Jadi kembali tertunda administrasi kwarrannya,” jelas Akbar.

Apabila tidak menyelesaikan Musyawarah Ranting (Musran) tambah Akbar, dipastikan tidak bisa mengikuti Muscab Pramuka. “Sedangkan Muscab tersebut dilaksanakan Bulan Juni 2021,” tuturnya.

Untuk itu, sambung dia, pihaknya menunda dulu acara Muscab agar semua administrasi dapat diselesaikan, terutama yang menyangkut kebijakan-kebijakan dari Kwarran.

“Jadi memang ditundanya itu piur dari administrasi yang harus diselesaikan," katanya.

Akbar menegaskan bahwa rencana Muscab Pramuka memang harus dilaksanakan tahun ini juga, karena Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) mengamanatkan bahwa setelah habis jabatan periode 2016- 2021, yaitu tanggal 20 Juni 2021, maka Muscab harus diselesaikan tahun ini.

Dalam amanat AD/ART itu kata Akbar, ketika sudah selesai, ada waktu tiga bulan untuk menyelesaikan Muscab. Dan apabila dari segi administrasi belum terpenuhi, maka nanti akan ada aturan lebih lanjut dari Kwartir Daerah yang bertanggung jawab langsung menyusun kepanitian untuk menyelenggarakan Muscab.

"Makanya harus tetap selesai, yang jelas semua kejadian sudah dilaporkan secara tertulis kepada Kwartir daerah (kwarda) sebagai pembina kami untuk selesaikan sesuai dengan Anggaran rumah tangga yang ada. Mudah-mudahan bisa terlaksana tahun ini," harapnya.

Sementara itu, disinggung soal jumlah calon ketua yang sudah mendaftarkan untuk Muscab Pramuka, Akbar mengatakan bahwa untuk calon secara resmi belum ada, karena menurutnya terkait hal itu Kwarran yang harus mengajukannya.

"Kalau kemaren sih ada salah seorang yang memang mendapatkan dukungan dari Kwarran untuk menjadikan calon. Namun secara pribadi mengajukan kepada kami belum ada," pungkas Akbar Fauzi.

BACA Juga: Muscab Pramuka Diundur, Begini Kata Pengurus Cabang Gerakan Pramuka Kota Sukabumi

Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال