Humas dan protokol Kwarcab Pramuka Kota Sukabumi, Akbar Fauzi. (Ist) |
sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Musyawarah Cabang (Muscab) Kwartir cabang (Kwarcab) Pramuka Kota Sukabumi yang rencana akan dilaksanakan pada Jum’at, 25 Juni 2021 mendatang kembali ditunda oleh panitia.
Andalan humas dan protokol Kwarcab Pramuka Kota Sukabumi, Akbar Fauzi kepada sukabumiNews mengatakan, penundaan hingga waktu belum ditentukan itu disebabkan ada sejumlah administrasi yang belum terselesaikan oleh pihak Kwartir Ranting (Kwarran).
Dikatakan Akbar, dari
7 kepengurusan Kwarran, 2 Kwarran sudah clear, dan 4 Kwarran lainnya masih
belum dilantik. Sementara 1 Kwarran telah habis masa jabatan kepengurusannya.
"Kami masih
menunggu Surat Keputusan (SK) keluar, yaitu dari Kwarran Baros, Cibereum,
Lembursitu dan Warudoyong,” kata Akbar Fauzi kepada SukabumiNews ditemui di
kediaman Anggota DPR RI Mohamad Muraz di Kampung Tanjung, Gedongpanjang Kota
Sukabumi, Ahad (20/06/21).
Sementara, untuk
Kwarran yang sudah habis masa jabatan kepengurusannya, jelas Akbar yaitu
Kwarran Pramuka Kecamatan Gunungpuyuh yang berdasarkan SK habis pada 21
Pebruary 2021.
"Untuk Kwarran
yang sudah habis jabatannya harus melakukan Musran pemilihan pengurus sesuai
mekanisme organisasi, seperti biasa diajukan kepada kami,”
kata Akbar.
Dijelaskan Akbar
bahwa dalam proses kepengurusan tersebut Kwartir Ranting tidak bisa mengusulkan
kepada Kwartir Cabang, karena di bawah Kwartir Ranting ada Majelis Pembimbing Ranting
yaitu camat, yang harus mengusulkan kepada Kwarcab Pramuka untuk mengajukan
pelantikan.
“Sedangkan kemaren
terjadi rotasi peralihan Camat. Jadi kembali tertunda administrasi kwarrannya,”
jelas Akbar.
Apabila tidak
menyelesaikan Musyawarah Ranting (Musran) tambah Akbar, dipastikan tidak bisa
mengikuti Muscab Pramuka. “Sedangkan Muscab tersebut dilaksanakan Bulan
Juni 2021,” tuturnya.
Untuk itu, sambung
dia, pihaknya menunda dulu acara Muscab agar semua administrasi dapat
diselesaikan, terutama yang menyangkut kebijakan-kebijakan dari Kwarran.
“Jadi memang
ditundanya itu piur dari administrasi yang harus diselesaikan," katanya.
Akbar menegaskan
bahwa rencana Muscab Pramuka memang harus dilaksanakan tahun ini juga, karena Anggaran
Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) mengamanatkan bahwa setelah habis
jabatan periode 2016- 2021, yaitu tanggal 20 Juni 2021, maka Muscab harus
diselesaikan tahun ini.
Dalam amanat AD/ART
itu kata Akbar, ketika sudah selesai, ada waktu tiga bulan untuk menyelesaikan
Muscab. Dan apabila dari segi administrasi belum terpenuhi, maka nanti akan ada
aturan lebih lanjut dari Kwartir Daerah yang bertanggung jawab langsung
menyusun kepanitian untuk menyelenggarakan Muscab.
"Makanya harus
tetap selesai, yang jelas semua kejadian sudah dilaporkan secara tertulis
kepada Kwartir daerah (kwarda) sebagai pembina kami untuk selesaikan sesuai
dengan Anggaran rumah tangga yang ada. Mudah-mudahan bisa terlaksana tahun ini,"
harapnya.
Sementara itu,
disinggung soal jumlah calon ketua yang sudah mendaftarkan untuk Muscab Pramuka,
Akbar mengatakan bahwa untuk calon secara resmi belum ada, karena menurutnya
terkait hal itu Kwarran yang harus mengajukannya.