sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota akhirnya berhasil menangkap 6 kawanan yang diduga pelaku penganiayaan warga di Kampung Bantar Panjang Kelurahaan Sukakarya Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi Jawa Barat.
Subbag Humas
Polres Sukabumi Kota, IPDA Soleh dalam rilis yang diterima sukabumiNews
menyampaikan, keenam kawanan pelaku penganiayaan diantaranya berinisial IA
(18), RP (24), MS (20), RA (22), YS (20), RF (15). Mereka berhasil ditangkap
Polisi di wilayah Cigunung dan Rambay Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi pada Senin
(07/06/2021) malam.
“Jajaran Polres
Sukabumi Kota berhasil menangkap para pelaku yang tadi malam melakukan beberapa
tindak pidana, diantaranya pencurian, pembacokan, penganiayaan kemudian membawa
Sajam tanpa hak. TKPnya di jalan Bantarpanjang Kelurahan Sukakarya Kecamatan
Warudoyong Kota Sukabumi, di depan pangkas rambut dan bengkel motor,"
terang Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni dalam konferensi pers di halaman
Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (8/6/201) pagi.
"Dari para pelaku berhasil kita amankan barang bukti Sajam berbagai jenis,ada samurai, kemudian sepeda motor 3 unit yang digunakan oleh para pelaku, kemudian beberapa handphone, ada 6 unit handphone yang kita amankan dari tangan pelaku," bebernya.
Sumarni juga
menjelaskan bahwa modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah melakukan
penganiayaan terhadap korban yang sedang nongkrong.
"Modus operandi
yang dilakukan oleh para pelaku, ketika mereka melihat korban yang sedang
nongkrong kemudian melancarkan aksinya melakukan pembacokan atau penganiayaan
kepada kelompok atau korban yang sedang nongkrong tersebut," jelas
Sumarni.
"Adapun para
pelaku yang kita amankan ada 6, inisialnya IA, MS, RF, RA, YS dan RP,"
tambahnya.
Adapun motif aksi
kejahatan jalanan yang dilakukan oleh ke-6 terduga pelaku tersebut adalah untuk
menjawab tantangan aksi dari kelompok lainnya.
"Berdasarkan
keterangan dari para pelaku yang sudah kita minta, bahwa katanya ada tantangan
dari kelompok yang lain untuk melakukan aksi," ungkap Sumarni.
"Ini yang sedang
kita dalami penyelidikannya, termasuk juga kepada ketua-ketuanya yang kemarin
sudah melakukan deklarasi agar kelompok-kelompok ini tidak beraksi tapi
ternyata masih ada aksi kembali, nah ketua-ketuanya ini akan kita dalami,
apakah benar-benar menyampaikan hasil deklarasi kemarin kepada anggotanya atau
malah memprovokasi untuk melakukan atau merekrut kembali anggota-anggota
seperti ini, kita akan mintai pertanggung jawaban," tegasnya.
"Pasal yang kita
kenakan, Undang-undang nomor 12 tahun 1951 pasal (2) Undang-undang Darurat,
ancaman hukumannya 10 tahun kemudian pasal 365 ayat (2), kemudian pasal 170
ayat (2) ancamannya 9 tahun, pasal 351 ayat (2) ancaman hukumannya 5
tahun," pungkasnya.
Sumarni juga
menyebutkan bahwa dari 6 terduga pelaku yang berhasil ditangkap, salah satunya
merupakan pemuda di bawah umur dimana proses penyidikannya akan dilakukan
sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.