Shalat Idul Fitri di Kota Sukabumi Dapat Dilaksanakan dengan Prokes

Ilustrasi: Shalat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19 dapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan (prokes). 

sukabumiNews, KOTA SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi mengeluarkan surat edaran Wali Kota tentang panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri di masa pandemi covid-19, untuk seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Kota Sukabumi.

“Kita kirimkan surat ke DKM agar peneraparan prokes (protokol kesehatan) dipersiapkan dan di sosialisasikan kepada masyarakat,” ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, dalam keterangannya, Rabu (12/5/2021).

Menurut Fahmi, hal tersebut dilakukan Pemda agar penularan covid-19 di Kota Sukabumi bisa dicegah dan menurun, sehingga masyarakat tetap harus menerpakan prokes yang ketat di manapun.

Dalam surat edaran tersebut juga dicantumkan bahwa takbiran dapat dilaksanakan di masjid maupun mushola dengan peserta maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan mushola.

Selain itu, para peserta takbiran juga harus menerapkan protokol kesehatan. “Untuk kegiatan takbitan keliling ditiadakan,” tegasnya.

Sementara, lanjut Fahmi, Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan zona PPM skala mikro.

Dalam surad edaran itu juga disebutkan bahwa untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri di masjid atau lapangan wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dengan memperhatikan jumlah jemaah yang hadir sebanyak 50 % dari kapasitas masjid atau lapangan.

Ketentuan lainnya tentang pelaksanaan shalat Idul Fitri di tengah pandemic Covid-19 ini adalah jemaah mengikuti pemeriksaan suhu tubuh, dan lansia, orang yang sedang sakit, maupun sehabis perjalanan jauh disarankan tidak mengikuti salat Idul Fitri.

“Penyelenggaraan shalat Idul Fitri juga wajib berkoordinasi dengan Pemerintah, Satgas Penanganan Covid-19, serta unsur keamanan setempat untuk mengetahui status zonasi,” tegas Fahmi.

Ditegaskannya juga bahwa tidak diperbolehkan menggelar kegiatan open house baik di perkantoran maupun komunitas.

Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال