Ilustrasi: Shalat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19 dapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan (prokes).
sukabumiNews, KOTA
SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi mengeluarkan surat edaran Wali Kota tentang
panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri di masa pandemi covid-19, untuk
seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Kota Sukabumi.
“Kita kirimkan surat
ke DKM agar peneraparan prokes (protokol kesehatan) dipersiapkan dan di
sosialisasikan kepada masyarakat,” ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, dalam
keterangannya, Rabu (12/5/2021).
Menurut Fahmi, hal
tersebut dilakukan Pemda agar penularan covid-19 di Kota Sukabumi bisa dicegah
dan menurun, sehingga masyarakat tetap harus menerpakan prokes yang ketat di manapun.
Dalam surat edaran
tersebut juga dicantumkan bahwa takbiran dapat dilaksanakan di masjid maupun
mushola dengan peserta maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan mushola.
Selain itu, para peserta
takbiran juga harus menerapkan protokol kesehatan. “Untuk kegiatan takbitan
keliling ditiadakan,” tegasnya.
Sementara, lanjut Fahmi,
Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan zona PPM skala
mikro.
Dalam surad edaran
itu juga disebutkan bahwa untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri di masjid atau
lapangan wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dengan
memperhatikan jumlah jemaah yang hadir sebanyak 50 % dari kapasitas masjid atau
lapangan.
Ketentuan lainnya
tentang pelaksanaan shalat Idul Fitri di tengah pandemic Covid-19 ini adalah
jemaah mengikuti pemeriksaan suhu tubuh, dan lansia, orang yang sedang sakit,
maupun sehabis perjalanan jauh disarankan tidak mengikuti salat Idul Fitri.
“Penyelenggaraan shalat
Idul Fitri juga wajib berkoordinasi dengan Pemerintah, Satgas Penanganan Covid-19,
serta unsur keamanan setempat untuk mengetahui status zonasi,” tegas Fahmi.
Ditegaskannya juga bahwa tidak diperbolehkan menggelar kegiatan open house baik di perkantoran maupun komunitas.