Petugas Gabungan Lakukan Penyekatan di Jalan Jalur Cibolang

Petugas gabungan melakukan penyekatan di Jalan Jalur Cibolang, Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/5/2021). 

sukabumiNews.net, SUKABUMI – Petugas Gabungan dari TNI Polri, Polisi Militer, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kota Sukabumi, melakukan penyekatan bagi kendaraan yang akan memasuki wilayah Kota Sukabumi, Kamis (6/4/2021).

Penyekatan dilakukan di perbatasan jalan lintas menuju Kota Sukabumi, Jalan Jalur Cibolang Cisaat, Kabupaten Sukabumi, bersasaran kepada kendaraan pemudik  yang berpelat nomor di luar Sukabumi.

Kapolsekat IPTU Saripudin mengatakan, kendaraan yang datang untuk Sukabumi, dari wilayah hukum Sukabumi dan yang di sekitar intern Sukabumi, boleh masuk. “Sedangkan kendraaan berplat nomor yang di luar Sukabumi tapi dia orang Sukabumi dia masih bisa juga mudik,"ujarnya.

Dijelaskan Saripudin bahwa kendaraan yang datang dengan plat nomor di luar Sukabumi harus putar balik. Terlebih kata Saripudin, mereka tidak membawa surat keterangan kesehatan rapid tes, antigen, genos untuk ibu ibu hamil.

Sementara untuk yang sedang berduka cita itu diperbolehkan jalan-jalan. “Dan selain itu harus putar balik,” tegasnya.

Menurut Saripudin, penyekatan ini dilaksanakan mulai dari pra penyekatan dari tanggal 01 Mei sampai tanggal 5,Mei 2021.

“Dan yang sekarang ini dari tanggal 6 sampai tanggal 12 Mei 2021 akan di lakukan selama 24 jam, dan petugas pun sudah melaksanakannya," pungkas Saripudin.

Ikuti Facebook @sukabumiNewsnet | Twitter @sukabumiNewsnet | Instagram @sukabuminews | Grup Facebook @sukabuminewsmultimedia

Pewarta: Herher
Editor: Red
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال