Petugas gabungan melakukan penyekatan di Jalan Jalur Cibolang, Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/5/2021).
sukabumiNews.net,
SUKABUMI – Petugas Gabungan dari TNI Polri, Polisi Militer, Dinas
Perhubungan, dan Satpol PP Kota Sukabumi, melakukan penyekatan bagi kendaraan yang
akan memasuki wilayah Kota Sukabumi, Kamis (6/4/2021).
Penyekatan dilakukan
di perbatasan jalan lintas menuju Kota Sukabumi, Jalan Jalur Cibolang Cisaat,
Kabupaten Sukabumi, bersasaran kepada kendaraan pemudik yang berpelat nomor di luar Sukabumi.
Kapolsekat IPTU
Saripudin mengatakan, kendaraan yang datang untuk Sukabumi, dari wilayah hukum
Sukabumi dan yang di sekitar intern Sukabumi, boleh masuk. “Sedangkan kendraaan
berplat nomor yang di luar Sukabumi tapi dia orang Sukabumi dia masih bisa juga
mudik,"ujarnya.
Dijelaskan Saripudin
bahwa kendaraan yang datang dengan plat nomor di luar Sukabumi harus putar
balik. Terlebih kata Saripudin, mereka tidak membawa surat keterangan kesehatan
rapid tes, antigen, genos untuk ibu ibu hamil.
Sementara untuk yang
sedang berduka cita itu diperbolehkan jalan-jalan. “Dan selain itu harus putar
balik,” tegasnya.
Menurut Saripudin, penyekatan
ini dilaksanakan mulai dari pra penyekatan dari tanggal 01 Mei sampai tanggal
5,Mei 2021.