sukabumiNews.net, JAKARTA – Kebijakan larangan mudik akan berlaku mulai esok, 6 Mei, hingga 17 Mei 2021. Selama dua pekan, masyarakat yang diizinkan melakukan perjalanan ialah mereka yang memiliki kepentingan mendesak dengan tujuan non-mudik.
“Penjagaan selama
larangan mudik dilakukan di pintu-pintu keluar-masuk provinsi, kabupaten, kota
dan tidak hanya di jalan tol,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian
Perhubungan Budi Setiyadi beberapa waktu lalu.
Berdasarkan ketentuan
pemerintah, kelompok pertama yang boleh melakukan perjalanan di masa larangan
mudik adalah aparatur sipil negara atau ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, dan
pegawai swasta yang memiliki kepentingan pekerjaan. Kelompok ini harus
mengantongi surat tugas dengan tanda tangan basah serta cap basah dari
pimpinannya setara dengan eselon II.
Izin yang sama akan
diberikan untuk pekerja swasta atau pebisnis dengan keperluan yang esensial.
Kelompok ini harus mengantongi surat tugas dari atasan. Sedangkan untuk pekerja
formal, mereka harus meminta surat keterangan dari perangkat daerah setempat.
Dilansir dari TEMPO.CO,
kelompok lain yang diizinkan bepergian untuk kepentingan non-mudik ialah
masyarakat yang akan mengunjungi keluarganya yang sedang sakit atau meninggal.
Sama dengan kriteria sebelumnya, masyarakat dengan kepentingan kunjungan
keluarga harus menyertakan surat keterangan dari pihak desa.
Selanjutnya, mereka
yang boleh melakukan perjalanan adalah ibu hamil dan ibu yang akan melahirkan.
Untuk ibu hamil, mereka bisa didampingi oleh satu orang. Sedangkan ibu
melahirkan bisa didampingi dua orang. Selain ibu hamil dan melahirkan, izin pun
diberikan untuk masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan darurat.
Bagi masyarakat yang
telah memperoleh izin khusus, mereka wajib melakukan karantina 5x24 jam
setibanya di tempat tujuan. Fasilitas karantina menggunakan tempat yang
disediakan oleh pemerintah daerah atau hotel dengan biaya mandiri.
Selain mengantongi dokumen
izin dari atasan maupun surat keterangan dari perangkat daerah, orang yang
bepergian selama kebijakan larangan mudik harus mengurus Surat Izin
Keluar-Masuk atau SIKM. SIKM berlaku untuk masyarakat yang akan meninggalkan
atau bakal menuju DKI Jakarta.
Ketentuan SIKM sesuai
dengan aturan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari
Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam beleid itu disebutkan, masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan
keperluan mendesak wajib menyertakan SIKM. Adapun untuk mengurus SIKM,
masyarakat dapat mengaksesnya melalui aplikasi Jakevo.