Ilustrasi uang Tunjangan Hari Raya (THR). |
sukabumiNews, JAKARTA – Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 776 laporan pembayaran THR selama periode 20-30 April 2021. Jumlah itu mencakup 484 konsultasi THR dan 292 pengaduan THR.
Posko ini
dimanfaatkan kalangan pekerja dan manajemen perusahaan, serta masyarakat umum
untuk mencari informasi terkait pembayaran THR. Berikut, konsultasi dan
mengadukan permasalahan pembayaran THR.
"Beberapa
permasalahan yang diadukan, seperti perusahaan tidak mampu membayar THR,
rencana THR akan dicicil, dibayarkan 50%, lalu pembayaran THR setelah lebaran.
Ini masih berupa kekhawatiran seperti yang dialami tahun lalu," ungkap
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangan resmi, dikutip
sukabumiNews dari Media Indonesia, Ahad (2/5/2021).
Ada berbagai kategori
sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021. Di antaranya, bidang
ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat
kesehatan, berikut industri makanan dan minuman.
Terhadap setiap
laporan yang masuk, pihaknya langsung menindaklanjuti lewat tim penanganan dari
Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan
Jamsos). Serta Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker.
“Setiap ada laporan
yang masuk ke posko melalui PTSA, call center maupun secara online pasti segera
kita tindaklanjuti. Kita juga berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja untuk
mempercepat penanganan laporan THR," imbuh Anwar.
Jika ada pekerja atau
buruh, manajeman perusahaan ataupun masyarakat umum, yang butuh informasi,
konsultasi dan punya masalah terkait THR, dipersilakan datang ke Pelayanan
Terpadu Satu Atap (PTSA) Ketenagakerjaan. Selain tatap muka, pengaduan juga
bisa dilakukan secara daring lewat bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500
630.