Kemnaker Terima 776 Laporan terkait Masalah THR

Ilustrasi uang Tunjangan Hari Raya (THR). 

sukabumiNews, JAKARTA – Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 776 laporan pembayaran THR selama periode 20-30 April 2021. Jumlah itu mencakup 484 konsultasi THR dan 292 pengaduan THR.

Posko ini dimanfaatkan kalangan pekerja dan manajemen perusahaan, serta masyarakat umum untuk mencari informasi terkait pembayaran THR. Berikut, konsultasi dan mengadukan permasalahan pembayaran THR.

"Beberapa permasalahan yang diadukan, seperti perusahaan tidak mampu membayar THR, rencana THR akan dicicil, dibayarkan 50%, lalu pembayaran THR setelah lebaran. Ini masih berupa kekhawatiran seperti yang dialami tahun lalu," ungkap Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangan resmi, dikutip sukabumiNews dari Media Indonesia, Ahad (2/5/2021). 

Ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021. Di antaranya, bidang ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, berikut industri makanan dan minuman.

Terhadap setiap laporan yang masuk, pihaknya langsung menindaklanjuti lewat tim penanganan dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos). Serta Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker. 

“Setiap ada laporan yang masuk ke posko melalui PTSA, call center maupun secara online pasti segera kita tindaklanjuti. Kita juga berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja untuk mempercepat penanganan laporan THR," imbuh Anwar.

Jika ada pekerja atau buruh, manajeman perusahaan ataupun masyarakat umum, yang butuh informasi, konsultasi dan punya masalah terkait THR, dipersilakan datang ke Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Ketenagakerjaan. Selain tatap muka, pengaduan juga bisa dilakukan secara daring lewat bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630.

"Berdasarkan laporan tim posko, sekitar 90% permasalahan terkait pengaduan THR sudah diselesaikan. Sisanya masih dalam proses, karena tidak murni soal THR. Namun terkait masalah ketenagakerjaan lainnya," paparnya.

Red*
Sumber: Media Indonesia
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال