Empat Kali Berturut Turut Pemkab Asahan Raih Opini WTP dari BPK RI

Bupati Asahan H. Surya, BSc, saat menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020. (ZN) 

sukabumiNews, ASAHAN (SUMUT) – Selama 4 tahun berturut-turut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pengawas Keuangan (BPK)
  RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020.

Opini WTP tersebut diterima Bupati Asahan H. Surya dan Wakil Bupati Taufik Zainal Abidin Siregar, beserta seluruh jajaran di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sumut, Rabu (19/5/2021).

Bupati Asahan mengungkapkan, perolehan opini WTP ini merupakan hasil kerja keras Pemkab Asahan beserta seluruh jajaran dalam menyampaikan pertanggungjawabannya atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020.

“Kami sangat berterimakasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumut atas opini WTP yang diterima Pemkab Asahan ini,” ucap Surya kepada sukabumiNews, didampingi Ketua DPRD, Wakil Bupati, Sekda serta sejumlah pejabat Pemkab Asahan, usai menerima opini WTP.

Surya juga memberikan apresiasi kepada seluruh instansi terkait, karena tahun ini Pemkab Asahan kembali menerima opini WTP.

Diakui Surya bahwa dibawah kepemimpinanya Pemkab Asahan telah memperoleh opini WTP selama 4 tahun berturut-turut.

Bupati Asahan juga mengajak kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Asahan untuk bersama mempertahankan opini ini. “Dan kalau bisa terus kita tingkatkan, ucap Surya didampingi Ketua DPRD, Wakil Bupati, Sekda serta sejumlah pejabat Pemkab Asahan,” ajaknya.

Sementara itu, Ketua DPRD Asahan H. Baharuddin Harahap menyampaikan syukur dan terimakasihnya kepada BPK perwakilan Sumut karena telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan dengan baik.

“Oleh karena itu, lebih maksimalnya pemakaian anggaran yang akuntabel, transparan dan efektif sesuai undang-undang. Dan saya beserta seluruh masyarakat Asahan berterimakasih kepada Bupati Asahan karena telah memperoleh opini WTP selama 4 Tahun berturut,” ucap Baharuddin Harahap.

Di tempat yang sama, Kepala Perwakilan BPK RI Provsu Eydu Oktain Panjaitan menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provsu ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan.

“Tentunya dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akutansi Pemerintahan, Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Dijelaskan Eydu bahwa efektivitas SPI serta kepatuhan terhadap peraturan Perundang-undangan masih terdapat 9 hal yang harus dijadikan perhatian Pemerintah Kabupaten Asahan untuk dapat ditindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari.

Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara itu juga mengapresiasi kerja keras Pemerintah Kabupaten Asahan sehingga dapat menyerahkan tepat waktu laporan keuangan sesuai amanat UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa Laporan Keuangan disampaikan kepala daerah kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati, Wakil Bupati dan Ketua DPRD Asahan menandatangani dukungan pembangunan Zona Integritas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

BACA Juga: Lagi, Pemkab Asahan Kembali Meraih Opini WTP LKPD Tahun 2021

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال