Bupati Asahan H. Surya, BSc, saat menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020. (ZN) |
sukabumiNews, ASAHAN (SUMUT) – Selama 4 tahun berturut-turut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020.
Opini WTP tersebut diterima
Bupati Asahan H. Surya dan Wakil Bupati Taufik Zainal Abidin Siregar, beserta
seluruh jajaran di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sumut, Rabu (19/5/2021).
Bupati Asahan
mengungkapkan, perolehan opini WTP ini merupakan hasil kerja keras Pemkab
Asahan beserta seluruh jajaran dalam menyampaikan pertanggungjawabannya atas
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020.
“Kami sangat
berterimakasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumut atas opini WTP yang diterima
Pemkab Asahan ini,” ucap Surya kepada sukabumiNews, didampingi Ketua DPRD,
Wakil Bupati, Sekda serta sejumlah pejabat Pemkab Asahan, usai menerima opini WTP.
Surya juga memberikan
apresiasi kepada seluruh instansi terkait, karena tahun ini Pemkab Asahan
kembali menerima opini WTP.
Diakui Surya bahwa dibawah
kepemimpinanya Pemkab Asahan telah memperoleh opini WTP selama 4 tahun
berturut-turut.
Bupati Asahan juga
mengajak kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Asahan untuk bersama
mempertahankan opini ini. “Dan kalau bisa terus kita tingkatkan, ucap Surya
didampingi Ketua DPRD, Wakil Bupati, Sekda serta sejumlah pejabat Pemkab
Asahan,” ajaknya.
Sementara itu, Ketua
DPRD Asahan H. Baharuddin Harahap menyampaikan syukur dan terimakasihnya kepada
BPK perwakilan Sumut karena telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Asahan dengan baik.
“Oleh karena itu,
lebih maksimalnya pemakaian anggaran yang akuntabel, transparan dan efektif
sesuai undang-undang. Dan saya beserta seluruh masyarakat Asahan berterimakasih
kepada Bupati Asahan karena telah memperoleh opini WTP selama 4 Tahun berturut,”
ucap Baharuddin Harahap.
Di tempat yang sama, Kepala
Perwakilan BPK RI Provsu Eydu Oktain Panjaitan menyampaikan bahwa pemeriksaan
yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provsu ditujukan untuk memberikan opini
atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan.
“Tentunya dengan
memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akutansi Pemerintahan,
Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan,” jelasnya.
Dijelaskan Eydu bahwa
efektivitas SPI serta kepatuhan terhadap peraturan Perundang-undangan masih
terdapat 9 hal yang harus dijadikan perhatian Pemerintah Kabupaten Asahan untuk
dapat ditindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari.
Kepala BPK Perwakilan
Sumatera Utara itu juga mengapresiasi kerja keras Pemerintah Kabupaten Asahan
sehingga dapat menyerahkan tepat waktu laporan keuangan sesuai amanat UU nomor
1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa Laporan Keuangan disampaikan
kepala daerah kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran
berakhir.