Begini Kata Ketua FKKT Cireunghas Tentang Pernyataan Kades Bencoy Soal TKSK dan BPS

Ketua FKKT Kecamatan Cirenghas Sulaeman (paling tengah) bersamajajaran anggota. 

sukabumiNews, CIREUNGHAS – Forum Komunikasi Karang Taruna (FKKT) Kecamatan Cireunghas bukanlah lembaga resmi yang serta merta bisa merekomendasikan, menunjuk anggotanya untuk menjadi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pendamping Bantuan Sosial Pangan (BSP).

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Desa (Kades) Bencoy, Hasanuddin, mengkritisi surat Rekomendasi Camat Cireunghas yang saat itu dijabat oleh Udin Saprudin, yang diberikan kepada salah satu anggota FKKT Kecamatan untuk menjadi TKSK dan BSP.

Menanggapi Pernyataan tersebut, Ketua FKKT Kecamatan Cireunghas Sulaeman atau Edo, angkat bicara. Sulaeman menganggap apa yang dituduhkan kepala Desa Bencoy tersebut kurang tepat.

Sulaeman menyatakan bahwa FKKT merupakan karang taruna tingkat kecamatan yang kepengurusannya dibentuk sesuai dengan AD/ART pada tahun 2014 lalu, yang didalamnya berisi kumpulan orang-orang yang memiliki potensi dan jiwa sosial yang direkomendasi oleh Pihak Kecamatan Cireunghas.

"Legalitas FKKT sudah jelas dan terdaftar di Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi berdasarkan rekomendasi pada tanggal 1 Januari 2020 oleh Camat Udin Saprudin yang pada saat itu menjabat Sebagai Camat,” ujar Sulaeman kepada sukabumiNews, mengklarifikasi pernyataan Kades Bencoy Hasanuddin di Aula Kecamatan Cireunghas, Senin (3/5/2021).

Ditambahkan Sulaeman bahwa SK dia sebagai ketua karang taruna Kecamatan Cireunghas juga diperpanjang dan di ketahui oleh pemerintah desa. “Jadi pembina kami adalah camat, bukan kepala desa," tandasnya.

Sulaeman menjelaskan, Terkait rekomendasi Camat Udin Saprudin yang menunjuk anggotanya untuk menjadi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pendamping Bantuan Sosial Pangan ( BSP) adalah untuk mengisi kekosongan Anggota TKSK dan Pendamping BSP yang mengundurkan diri.

"Semua itu berdasarkan koordinasi dengan Dinas Sosial sesuai arahan Dinsos," jelasnya.

Lebih klanjut Edo menjelaskan bahwa anggota FKKT yang diajukan sebelumnya harus masuk di lembaga sosial dan berdasarkan rekomdasi Camat. Rekomendasi ini, sambung Edo, sebagai syarat mutlak untuk menjadi TKSK maupun BST, untuk penggantikan sementara Ade Karna, yang sudah mengundurkan diri sebagai pengurusan TKSK  dan BST, sebelum keluar SK dari Kementerian sosial dan dinsos provinsi yang belum turun.

Mengenai permasalahan ini Edo mengaku bahwa dirinya tidak bermaksud apa-apa kecualai ingin menyelamatkan program BPNT supaya berjalan sesuai pedoman.

"Dengan kekosongan pengurusan TKSK dan BSP tersebut, dikawatirkan pengawasan terhadap program yang terus berjalan ini tidak ada, makanya kami mengajukan anggota FKKT yang dianggap sudah mempuni di bidangnya untuk menjadi TKSK/BST sesuai rekomendasi camat pada saat itu, agar dapat mengawasi program tersebut,” papar Edo.

Edo berharap dan mengajak  kepada Kepala Desa Bencoy dan Ketua Karang Tarunanya, apabila tidak paham berorganisasi, untuk  bersama-sama belajar supaya tidak terjadi kesalahan pahaman dan miskomunikasi antara desa dan FKKT.

Plt Camat Cireunghas Nani Rusyanti. 

Di tempat yang sama, Pelaksana tugas (plt) Camat Cireunghas Nani Rusyanti saat diminta tanggapan
terkait menghangatnya soal kepengurusan FKKT Kecamatan Cireunghas dan Kades Bencoy mengatakan bahwa persoalan tersebut hanyalah miskomikasikasi.

Untuk itu Nani meminta agar hal ini bisa segera dimusyawarahkan agar tidak melebar ke mana-mana.

"Intinya, kita tidak mempermasalahkan FKKT, udah jelas ada rekomendasi dari camat masa itu, selanjutnya sesuai hasil musyawarah yang kemaren, habis lebaran kita akan mengadakan temu karya yang dihadiri oleh karang taruna tingkat desa yang sudah terbentuk,” jelas Nani.

BACA Juga: Kades Bencoy Kritisi Surat Rekomendari Camat Cireunghas Soal Penunjukan TKSK

Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال