Ketua FKKT Kecamatan Cirenghas Sulaeman (paling tengah) bersamajajaran anggota. |
sukabumiNews, CIREUNGHAS – Forum Komunikasi Karang Taruna (FKKT) Kecamatan Cireunghas bukanlah lembaga resmi yang serta merta bisa merekomendasikan, menunjuk anggotanya untuk menjadi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pendamping Bantuan Sosial Pangan (BSP).
Pernyataan tersebut
disampaikan Kepala Desa (Kades) Bencoy, Hasanuddin, mengkritisi surat
Rekomendasi Camat Cireunghas yang saat itu dijabat oleh Udin Saprudin, yang
diberikan kepada salah satu anggota FKKT Kecamatan untuk menjadi TKSK dan BSP.
Menanggapi Pernyataan
tersebut, Ketua FKKT Kecamatan Cireunghas Sulaeman atau Edo, angkat bicara. Sulaeman
menganggap apa yang dituduhkan kepala Desa Bencoy tersebut kurang tepat.
Sulaeman menyatakan
bahwa FKKT merupakan karang taruna tingkat kecamatan yang kepengurusannya
dibentuk sesuai dengan AD/ART pada tahun 2014 lalu, yang didalamnya berisi kumpulan
orang-orang yang memiliki potensi dan jiwa sosial yang direkomendasi oleh
Pihak Kecamatan Cireunghas.
"Legalitas FKKT sudah
jelas dan terdaftar di Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi berdasarkan rekomendasi pada
tanggal 1 Januari 2020 oleh Camat Udin Saprudin yang pada saat itu menjabat
Sebagai Camat,” ujar Sulaeman kepada sukabumiNews, mengklarifikasi pernyataan
Kades Bencoy Hasanuddin di Aula Kecamatan Cireunghas, Senin (3/5/2021).
Ditambahkan Sulaeman
bahwa SK dia sebagai ketua karang taruna Kecamatan Cireunghas juga diperpanjang
dan di ketahui oleh pemerintah desa. “Jadi pembina kami adalah camat, bukan kepala
desa," tandasnya.
Sulaeman menjelaskan,
Terkait rekomendasi Camat Udin Saprudin yang menunjuk anggotanya untuk menjadi
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pendamping Bantuan Sosial
Pangan ( BSP) adalah untuk mengisi kekosongan Anggota TKSK dan Pendamping BSP
yang mengundurkan diri.
"Semua itu
berdasarkan koordinasi dengan Dinas Sosial sesuai arahan Dinsos,"
jelasnya.
Lebih klanjut Edo
menjelaskan bahwa anggota FKKT yang diajukan sebelumnya harus masuk di lembaga
sosial dan berdasarkan rekomdasi Camat. Rekomendasi ini, sambung Edo, sebagai
syarat mutlak untuk menjadi TKSK maupun BST, untuk penggantikan sementara Ade
Karna, yang sudah mengundurkan diri sebagai pengurusan TKSK dan BST,
sebelum keluar SK dari Kementerian sosial dan dinsos provinsi yang belum turun.
Mengenai permasalahan ini Edo mengaku bahwa dirinya tidak bermaksud apa-apa kecualai ingin menyelamatkan program BPNT supaya berjalan sesuai pedoman.
"Dengan
kekosongan pengurusan TKSK dan BSP tersebut, dikawatirkan pengawasan terhadap
program yang terus berjalan ini tidak ada, makanya kami mengajukan anggota FKKT
yang dianggap sudah mempuni di bidangnya untuk menjadi TKSK/BST sesuai rekomendasi
camat pada saat itu, agar dapat mengawasi program tersebut,” papar Edo.
Plt Camat Cireunghas Nani Rusyanti. |
Di tempat yang sama, Pelaksana tugas (plt) Camat Cireunghas Nani Rusyanti saat diminta tanggapan terkait menghangatnya soal kepengurusan FKKT Kecamatan Cireunghas dan Kades Bencoy mengatakan bahwa persoalan tersebut hanyalah miskomikasikasi.