Achmad Fahmi: Kecamatan dan Kelurahan Berperan Penting dalam Penerapan Larangan Mudik

Foto: Dokpim Kota Sukabumi.

sukabumiNews, KOTA SUKABUMI – Kecamatan dan Kelurahan memiliki peran penting dalam penegakan larangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Demikian dipaparkan Wali Kota Sukabumi, H Achmad Fahmi dalam rapat koordinasi camat dan lurah, yang digelar di Balai Kota Sukabumi pada Senin, 3 Mei 2021.

Hadir pada kesempatan tersebut Wali Kota, Achmad Fahmi, Wakil Wali Kota, Andri Setiawan Hamami serta Sekretaris Daerah, Dida Sembada.

“Peran tersebut diantaranya adalah pengawasan melalui penerbitan surat keterangan sesuai dengan jenis perjalanan non mudik yang diperbolehkan selama larangan mudik berlaku,” terang Fahmi.

Adapun, kata Fahmi, jenis perjalanan yang diperbolehkan selama larangan mudik dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 adalah layanan angkutan logistik dan pelaku perjalanan non mudik dengan keperluan mendesak seperti bekerja atau perjalanan dinas.

Kemudian lanjut Fahmi, mengunjungi keluarga sakit, melayat anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga dan keperluan persalinan dengan maksimal pendamping sebanyak dua orang.

“Bagi para pelaku perjalanan tersebut wajib mengantongi surat keterangan dari kelurahan,” tegasnya.

Pada rapat koordinasi tersebut, Wali Kota memerintahkan para camat dan lurah untuk mensosialisasikan larangan mudik kepada masyarakat karena berdasarkan survey Kementerian Perhubungan masih terdapat 11 % warga yang tetap ingin mudik.

Ikuti Facebook @sukabumiNewsnet | Twitter @sukabumiNewsnet | Instagram @sukabuminews | Grup Facebook @sukabuminewsmultimedia

Sumber: Diskominfo Kta Sukabumi 
Editor: Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال