Foto: Dokpim Kota Sukabumi. |
sukabumiNews, KOTA SUKABUMI – Kecamatan dan Kelurahan memiliki peran penting dalam penegakan larangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Demikian dipaparkan
Wali Kota Sukabumi, H Achmad Fahmi dalam rapat koordinasi camat dan lurah, yang
digelar di Balai Kota Sukabumi pada Senin, 3 Mei 2021.
Hadir pada kesempatan tersebut Wali Kota, Achmad Fahmi, Wakil Wali Kota, Andri
Setiawan Hamami serta Sekretaris Daerah, Dida Sembada.
“Peran tersebut
diantaranya adalah pengawasan melalui penerbitan surat keterangan sesuai dengan
jenis perjalanan non mudik yang diperbolehkan selama larangan mudik berlaku,” terang
Fahmi.
Adapun, kata Fahmi, jenis
perjalanan yang diperbolehkan selama larangan mudik dari tanggal 6 hingga 17
Mei 2021 adalah layanan angkutan logistik dan pelaku perjalanan non mudik
dengan keperluan mendesak seperti bekerja atau perjalanan dinas.
Kemudian lanjut
Fahmi, mengunjungi keluarga sakit, melayat anggota keluarga meninggal, ibu
hamil yang didampingi satu orang keluarga dan keperluan persalinan dengan
maksimal pendamping sebanyak dua orang.
“Bagi para pelaku perjalanan
tersebut wajib mengantongi surat keterangan dari kelurahan,” tegasnya.