Foto: Surat pensiun PNS Apmaida (ZN) |
sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Apmaida, pensiunan guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 010110 Desa Ambalutu Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan, Sumatra Utara (Sumut), mengaku telah diperlakukan semena-mena oleh Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial Mri.
Pensiunan guru PNS golongan
III A yang telah menjalani masa dinas atau mengabdi selama 33 tahun di SDN tersebut
mengungkapkan, Kepseknya terkesan selalu ‘menyunat’ dana kesepakatan bersama,
apabila ada guru yang pensiun.
“Uang kesepakatan
bersama itu dipotong setiap guru PNS masa pensiun sebesar Rp100 hingga Rp200
rubu,” ungkap Apmaida kepada sukabumiNews, di Kisaran, belum lama ini.
Bahkan kata Apmaida, anggaran
dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga diduga diselewengkan dan tidak
jelas peruntukannya. “Selain itu, lanjut Apmaida, dana sosial (dansos) guru
belum juga diserahkan. Belum lagi uang iyuran PGRI,” tuturnya.
Apmaida juga
mengatakan, selain uang kesepakatan bersama, honor operator juga dibebankan
kepada guru PNS di SDN 010110 yang masih aktif mengajar. “Honor operator itu
ditagih pada saat guru tersebut menerima gaji perbulannya,” ucapnya, kesal.
Apmaida menambahkan,
jika diungkap dana BOS SDN 010110 Desa Ambalutu tersebut tidak jelas surat
pertanggungjawaban keuangannya sejak di pimpin Mri.
Oleh karena Apmaida
meminta Kepada Dinas Pendidikan mengevaluasi kinerja Kepala Sekolah SDN
tersebut, bahkan bila perlu, dicopot.
Sebab, kata Apmaida
banyak guru yang mengajar di SDN 010110 merasa tertekan. “Hanya saja mereka
tidak berani mengungkapkan. Kepala Sekolahnya itu seolah- olah merasa penguasa
di Sekolah itu,” terangnya.
Terkait persoalan ini,
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Drs Sopiyan, Marpaung, MPd, melalui
Sekretaris Dinas Pendidikan Pardamean Sitorus, SPd , ketika dikonfirmasi
melalui Whats-App (WA) mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari soal dugaan
tersebut.