Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. [Suara.com/Angga Budhiyanto] |
sukabumiNews, JAKARTA – Setelah mendapat kecaman dari banyak pihak, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hari ini langsung mencabut Surat Telegram tentang larangan media menyiarkan aksi kekerasan atau arogansi aparat kepolisian.
Telegram Nomor:
ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 itu langsung diganti dengan telegram baru dengan
ST/759/IV/HUM 3.5.4 /2021. Telegram (TR) baru itu telah diteken oleh Kadiv
Humas Mabes Porli, Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono hari, Selasa
(6/4/2021) kemarin.
"Sebagaimana ref
nomor empat (Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021) diatas
dinyatakan dicabut/dibatalkan," bunyi isi sebagian surat tersebut seperti dilansir Suara.com, Selasa (6/4/2021).
Argo juga mengakui terkait pencabutan TR Kapolri soal larangan media menampilkan aksi kekerasan polisi. "Ya (benar isi surat itu)," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan.
Kapolri Listyo Sigit
sebelumnya, melarang media untuk menyiarkan tindakan atau arogansi anggota
kepolisian.
Larangan tersebut
berdasarkan surat telegram terkait ketentuan peliputan media massa mengenai
tindak pidana atau kejahatan kekerasan.
Surat telegram Nomor:
ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 itu ditandatangani oleh Kadiv Humas Mabes Polri
Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri tertanggal 5 April 2021. Surat telegram
ditujukan kepada Kapolda dan Kabid Humas di seluruh Indonesia. Ada 11 poin TR
Kapolri yang salah satunya melarang media menampilkan aksi kekerasan polisi.
Kecam Telegram
Kapolri