Tiga Polisi Jadi Tersangka Pembunuhan Laskar FPI, Aziz Yanuar Pertanyakan Ini

Aekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar ketika diwawancarai wartawan. (Istimewa)  

sukabumiNews, JAKARTA
– Tiga anggota Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Laskar FPI.

Penetapan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka unlawfull killing laskar FPI itu usai penyidik menggelar perkara.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, dua tersangka dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara Jo Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 2,8 tahun penjara.

Namun, terhadap keduanya tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Bareskrim.

Sedangkan, penyidikan terhadap satu tersangka berinisial EPZ dihentikan karena dinyatakan meninggal dunia, berdasar Pasal 109 KUHAP.

Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar mempertanyakan nama dua tersangka tersebut.

Dia juga mempertanyakan soal unit satu tersangka berinisial EPZ yang dinyatakan telah meninggal dunia.

"Siapa nama dua yang tersangka serta satu almarhum itu juga dari unit mana," ujar Aziz seperti dikutip dari JPNN.com, Rabu (7/4/2021).

Pengacara Rizieq Shihab itu juga ingin mengetahui siapa aktor di balik peristiwa berdarah di kilometer 50 Tol Cikampek itu.

"Kami masyarakat dan keluarga korban menunggu siapa komandan dari para pelaku," kata Aziz.

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال