Aekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar ketika diwawancarai wartawan. (Istimewa) |
sukabumiNews, JAKARTA – Tiga anggota Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Laskar FPI.
Penetapan tiga
anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka unlawfull killing laskar FPI itu
usai penyidik menggelar perkara.
Karopenmas Divhumas
Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, dua tersangka dijerat dengan Pasal 338
tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara Jo Pasal 351 KUHP
tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 2,8 tahun penjara.
Namun, terhadap keduanya
tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Bareskrim.
Sedangkan, penyidikan
terhadap satu tersangka berinisial EPZ dihentikan karena dinyatakan meninggal
dunia, berdasar Pasal 109 KUHAP.
Sekretaris Bantuan
Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar mempertanyakan nama dua tersangka tersebut.
Dia juga
mempertanyakan soal unit satu tersangka berinisial EPZ yang
dinyatakan telah meninggal dunia.
"Siapa nama dua
yang tersangka serta satu almarhum itu juga dari unit mana," ujar Aziz
seperti dikutip dari JPNN.com, Rabu (7/4/2021).
Pengacara Rizieq
Shihab itu juga ingin mengetahui siapa aktor di balik peristiwa berdarah di
kilometer 50 Tol Cikampek itu.