Ilustrasi: Bareskrim Polri saat menggelar rekonstruksi kasus penembakan 6 laskar FPI di tol Jakarta-Cikampek. (Kolase foto/Suara.com/Tio) |
sukabumiNews, JAKARTA – Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) mengungkap jika ada sejumlah rekomendasi yang tidak dijalankan Bareskrim Polri terkait kasus unlawful killing enam laskar FPI yang ditembak mati aparat di Tol Jakarta-Cikampek, beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua Komnas
HAM, Choirul Anam mengatakan salah satu rekomendasi yang tidak dilaksanakan
Polri adalah soal kepemilikan senjata api laskar FPI.
“Dan kami ingatkan
ada beberapa rekomendasi yang sepertinya belum dilaksanakan secara maksimal.
Misalkan soal senjata api,” kata Choirul Anam seperti dikutip dari Suara.com,
Jumat (16/4/2021).
Menurutnya,
pengusutan senjata api yang disebut diduga milik FPI dalam perkara ini sangat penting,
guna mengungkap kebenaran.
“Pentingnya senjata
api di ungkap agar dapat mengungkap kebenaran terhadap peristiwa yang terjadi,”
tegasnya.
Sementara itu,
merespons dua orang anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka,
namun masih berstatus aktif, Choirul Anam mengatakan menyerahkannya kepada
kepolisian.
“Ditanya saja ke
kepolisian terkait keputusan tersebut,” ujarnya.
Namun, dia memastikan
pihaknya masih bakal mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Yang pasti bagi
kami, pelaksanaan rekomendasi tetap kami pantau,” tegas Choirul Anam.
Investigasi Komnas
HAM
Diketahui, kasus
unlawful killing terungkap setelah Komnas HAM melakukan investigasi terkait
tragedi penembakan terhadap enam laskar FPI di tol Jakarta-Cikampek.
Komnas HAM pada 8
Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 orang
laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq
Shihab pada 6-7 Desember 2020.
Saat itu, anggota
Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan
kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang. Hasil investigasi Komnas
HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan empat dari enam laskar FPI merupakan
pelanggaran HAM.
Tiga Polisi
Tersangka
Bareskrim Polri
sebelumnya telah menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka
dalam kasus tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek
setelah sebelumnya berstatus terlapor.
"Terlapor tiga
tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri
Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).
Rusdi menuturkan,
penetapan tersangka atas ketiganya diambil usai gelar perkara yang dilakukan
pada Kamis (1/4/2021) lalu.
"Akan tetapi ada
satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia, berdasarkan 109 Kuhap karena yang
bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan,"
katanya
Setelah penyelidikan
tersebut, penyidik kembali melanjutkan penanganan kasus dengan dua tersangka
terkait perkara yang membuat sejumlah Laskar FPI tewas di Tol Jakarta-Cikampek.
"Kita tunggu
saja tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini
secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Rusdi.
Satu Tersangka
Meninggal
Kabareskrim Polri
Komjen Pol Agus Andrianto menyebut satu dari tiga anggota Polda Metro Jaya yang
berstatus terlapor atau terduga pelaku penembakan di luar hukum (unlawful
killing) terhadap laskar FPI meninggal dunia.
Polisi tersebut
dikabarkan meninggal dunia seusai terlibat kecelakaan lalu lintas.
"Saya mendapat
info kalau salah satu tersangka (terlapor) meninggal dunia karena
kecelakaan," kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (25/3/2021).
Meski begitu, Agus
tak mengungkap kapan dan di mana peristiwa kecelakaan itu terjadi.