Ahli hukum tata negara Refly Harun/net. |
sukabumiNews, JAKARTA — Ahli hukum tata negara Refly Harun menilai jalan keadilan untuk mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab masih jauh. “Jadi memang jalan keadilan masih sangat panjang, dan untuk sebuah pelanggaran yang awalnya hanya diancam hukuman satu tahun tapi khusus Habib Rizieq menjadi berlapis-lapis,” ujar Refly dalam pernyataannya, seperti dikutip dari kanal YouTube-nya, Rabu (7/4/2021) kemarin.
Tak hanya itu, Refly juga melakukan komparasi dengan kerumunan yang dibuat oleh tokoh lain. “Bandingkan dengan kerumunan-kerumunan yang lain yang kita tahu bahwa tidak dikenakan pasal,” jelasnya.
Menurut Refly, sejak era pandemi Covid-19 hanya Habib Rizieq dan Front Pembela Islam (FPI) saja yang diperkarakan serius ke jalur hukum terkait protokol kesehatan.
“Sejauh ini baru Habib Rizieq dan FPI saja yang diperkarakan melanggar protokol kesehatan lalu dipidanakan, yang lainnya tidak ada. Termasuk pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi sekalipun,” tegas Refly Harun.
Refly Harun mengaku sudah menduga hal seperti ini akan terjadi.
“Hal seperti ini sudah bisa kita duga sebelumnya. Rasanya berat bagi Hakim untuk mengabulkan eksepsi Habib Rizieq yang memutus rantai kriminalisasi yang dilakukan terhadap Habib Rizieq dan FPI,” tutur Refly.(*)