Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Umum KPP Pratama
Kisaran, Tonggo Pasaribu (kemeja putih/menghadap kamera) saat dikonfirmasi
sejumlah media. (SUKABUMINEWSFOTO/ ZN)
sukabumiNews, ASAHAN
(SUMUT) – Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Umum Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama
Kisaran Tonggo Pasaribu enggan memberikan tanggapan terkait dugaan maraknya Konsultan
Pajak Bodong yang beroperasi di lingkungan KPP Pratama Kisaran.
Begitupun Kasi KPP
Pratama Kisaran Posma, bahkan saat keduanya dikonfirmasi tentang dugaan adanya Konsultan
Pajak ilegal yang bisa memberikan pin kepada Wajib Pajak (WP), keduanya terkesan
seolah saling tuding.
“Keterangan dari saya
sudah cukup, sudah sampai di situ aja. Dan saya sudah lapor ke pimpinan. Lagi
pula sudah diberitakan, sudah clear ya,” ujar Kasubbag Tonggo Pasaribu, sambil
berlalu dengan raut sedikit gelisah saat dikonfirmasi awak media, Senin (19/4/2021).
Sementara itu, Kasi
KPP Pratama Kisaran, Posma, disaat yang sama mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan
penjelasan lagi, karena menurutnya, sudah dicut di bagian umum.
“Tonggo bilang
penjelasan hanya melalui satu pintu,” cetus Posma seraya menuturkan “karena
tidak ada yang mau dijelaskan lagi”.
Kendati demikian, kedua
pentolan pejabat di lingkungan KPP Pratama Kisaran tersebut sepakat bahwa masalah
Wajib Pajak atau Konsultan Pajak itu adalah tugasnya dan kewenangan Account
Representatif (AR).
“Merekalah (AR, red)
yang berhubungan langsung kepada para Wajib Pajak, baik itu memberikan
penjelasan tentang kewajiban para Wajib Pajak kepada negara,” ungkap Posma.
Seperti diberitakan sebelumnya,
Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Kisaran jadi sorotan kerana disinyalir
adanya persekongkolan dan pembiaran terhadap Konsultan Pajak yang diduga tidak
memiliki legalitas.
BACA: Marak Jasa Konsultan Pajak Diduga Ilegal, KPP Pratama Kisaran Jadi Sorotan
Konsultan pajak ilegal
tersebut dikabarkan bisa memberikan jasa pelayanan pengurusan pajak perorangan
maupun badan dan atau perusahaan kepada wajib pajak.
Tupak Nainggolan, SH.
Ditemui terpisah, salah
seorang praktisi hukum Asahan Tumpak Nainggolan,SH., saat dimitai tanggapa
mengenai persoalan tersebut mengatakan bahwa menurut Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 229/pmk.03/2014, seorang wajib pajak atau perusahaan wajib melaporkan
kewajiban pajaknya melalui Konsultan Pajak atau Karyawan Pajaknya.
“Dengan catatan para
Wajib pajak memberikan surat kuasa khusus kepada Konsultan Pajak karena telah
memenuhi syarat,” kata Tumpak.
Dalam hal surat kuasa
khusus, lanjut Tumpak, konsultan pajak maupun karyawan wajib pajak telah diatur
sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 8, 12 dan 13 jis Pasal 1, 4, 3 dan Pasal 2
ayat (1 & 3) PMK No 229/pmk.03/2014.
Oleh karena itu, jelas
Tumpak, apabila Konsultan Pajak dan atau Karyawan Wajib Pajak tidak menerima
surat kuasa khusus dari Wajib Pajak, maka hal tersebut melanggar aturan.