Soal Dugaan Maraknya Konsultan Pajak Ilegal, Pentolan KPP Pratama Kisaran Terkesan Saling Tuding

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Umum KPP Pratama Kisaran, Tonggo Pasaribu (kemeja putih/menghadap kamera) saat dikonfirmasi sejumlah media. (SUKABUMINEWSFOTO/ ZN) 

sukabumiNews, ASAHAN (SUMUT) – Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Umum Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran Tonggo Pasaribu enggan memberikan tanggapan terkait dugaan maraknya Konsultan Pajak Bodong yang beroperasi di lingkungan KPP Pratama Kisaran.

Begitupun Kasi KPP Pratama Kisaran Posma, bahkan saat keduanya dikonfirmasi tentang dugaan adanya Konsultan Pajak ilegal yang bisa memberikan pin kepada Wajib Pajak (WP), keduanya terkesan seolah saling tuding.

“Keterangan dari saya sudah cukup, sudah sampai di situ aja. Dan saya sudah lapor ke pimpinan. Lagi pula sudah diberitakan, sudah clear ya,” ujar Kasubbag Tonggo Pasaribu, sambil berlalu dengan raut sedikit gelisah saat dikonfirmasi awak media, Senin (19/4/2021).

Sementara itu, Kasi KPP Pratama Kisaran, Posma, disaat yang sama mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan lagi, karena menurutnya, sudah dicut di bagian umum.

“Tonggo bilang penjelasan hanya melalui satu pintu,” cetus Posma seraya menuturkan “karena tidak ada yang mau dijelaskan lagi”.

Kendati demikian, kedua pentolan pejabat di lingkungan KPP Pratama Kisaran tersebut sepakat bahwa masalah Wajib Pajak atau Konsultan Pajak itu adalah tugasnya dan kewenangan Account Representatif (AR).

“Merekalah (AR, red) yang berhubungan langsung kepada para Wajib Pajak, baik itu memberikan penjelasan tentang kewajiban para Wajib Pajak kepada negara,” ungkap Posma.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Kisaran jadi sorotan kerana disinyalir adanya persekongkolan dan pembiaran terhadap Konsultan Pajak yang diduga tidak memiliki legalitas.

BACA: Marak Jasa Konsultan Pajak Diduga Ilegal, KPP Pratama Kisaran Jadi Sorotan

Konsultan pajak ilegal tersebut dikabarkan bisa memberikan jasa pelayanan pengurusan pajak perorangan maupun badan dan atau perusahaan kepada wajib pajak.

Tupak Nainggolan, SH. 

Ditemui terpisah, salah seorang praktisi hukum Asahan Tumpak Nainggolan,SH., saat dimitai tanggapa mengenai persoalan tersebut mengatakan bahwa menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/pmk.03/2014, seorang wajib pajak atau perusahaan wajib melaporkan kewajiban pajaknya melalui Konsultan Pajak atau Karyawan Pajaknya.

“Dengan catatan para Wajib pajak memberikan surat kuasa khusus kepada Konsultan Pajak karena telah memenuhi syarat,” kata Tumpak.

Dalam hal surat kuasa khusus, lanjut Tumpak, konsultan pajak maupun karyawan wajib pajak telah diatur sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 8, 12 dan 13 jis Pasal 1, 4, 3 dan Pasal 2 ayat (1 & 3) PMK No 229/pmk.03/2014.

Oleh karena itu, jelas Tumpak, apabila Konsultan Pajak dan atau Karyawan Wajib Pajak tidak menerima surat kuasa khusus dari Wajib Pajak, maka hal tersebut melanggar aturan.

“Apabila dilapangan terjadi seperti ini, maka pihak KPP Pratama Kisaran segera bertindak dan jangan melakukan pembiaran,” tandas Tumpak kepada sukabumiNews melalui WhatsApp, Selasa (20/4/2021).

BACA Juga: Marak Jasa Konsultan Pajak Diduga Ilegal, KPP Pratama Kisaran Jadi Sorotan

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال