Pembuat NIB ke DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Membludak. (Foto: Herher) |
Kepala Bidang
Pelayanan dan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Akhsan Bratadireja mengatakan,
DPMPTSP diperbantukan untuk pembuatan surat NIB.
“Nomor Induk Berusaha
(NIB) tersebut merupakan dokumen pengganti
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Angka
Pengenal Impor (API) dan hak Akses Kepabeanan," ujarnya kepada
sukabumiNews, Jum’at (23/4/2021).
Dijelaskan Akhsan
bahwa NIB merupakan salah satu syarat
wajib yang harus dimiliki oleh seluruh pelaku usaha yang berbentuk badan dan
perorangan, baik pelaku usaha baru maupun pelaku usaha yang menjalankan usahanya.
“Jadi saat ini para
pengaju tidak perlu repot untuk mengurus izin usaha, karena NIB sendiri juga
berlaku sebagai SIUP & TDP,” kata Akhsan.
Dengan mempunyai NIB,
terang Akhsan, sudah bisa dipastikan mudah. Dan NIB juga, lanjut dia, sebagai
syarat pengajuan bantuan BPUM untuk usaha mikro yang bisa datang langsung
mengajukan pembuatan NIB saja. “Atau bisa juga secara online, karena itu bersifat nasional," bebernya.
Masih kata Akhsan, mungkin
karena keterbatasan mereka, para pengaju NIB ini, yakni para pelaku UMKM banyak
yang datang langsung ke kantor Dinas untuk dibuatkan. “Dan tentunya kita
bantu," sambungnya.
Dikatakan Akhsan, ada
3 syarat untuk bisa masuk mengisi formulir, yaitu KTP, email dan pasword,
berikut nomor induk perusahaan.
"Secara
substansi ada syarat lain, cuma kalau masuk ke NIB, hanya itu saja dengan
adanya fasilitas di kami cuma ada 4 yang front off, tapi dengan membludaknya
para pengaju, kita perbantukan secara ekstra," ungkapnya.
Sementara tambah
Akhsan, untuk estimasi pembuatan NIB sendiri setiap hari, standar ada sekitar
80 orang. Namun kata dia, estimasi UMKM kenyataanya kurang lebih ada 300 orang.