KPK Stop Kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan Istri. (FOTO/DOK.SINDOnews)
sukabumiNews, JAKARTA
– Saat ini dimana kasus terorisme hangat dibicarakan di masyarakat namun tiba-tiba
datang berita yang cukup mengagetkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
yang membuat masyarakat jadi berfikir tentang situasi saat ini.
Pimpinan KPK
menerbitkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan kasus dugaan Korupsi
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyeret nama Sjamsul Nursalim
dan istri, Itjih Nursalim.
Ketua PP Muhammadiyah
Bidang Hukum dan HAM yang sekaligus mantan ketua KPK, Busyro Muqoddas tak habis
pikir terhadap langkah yang diambil oleh KPK ini. Hal itu menurutnya telah meruntuhkan
prinsip The Rule Of Law serta demokrasi yang bebas diskriminatif.
“Hal ini telah
mencampakkan asas yang fundamental yakni, keadilan masyarakat sebagai Victim
Kolektif yang berdampak pada perampokan uang negara,” ujar Busro, Kamis
(1/4/2021) lalu.
Masih menurut Busro,
SP3 skandal korupsi ratusan triliun milik negara ini rentan akan menular ke
setiap kasus Mega korupsi yang dibelakangnya ada peran elite politik dan bisnis
papan atas yang berposisi sebagai kreditur politik dalam pemilu lalu dan sangat
mungkin akan ditutup lewat SP3.
Seperti yang
disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang mengatakan
“Penghentian Penyidikan terkait dugaan Korupsi yang dilakukan oleh tersangka
Sjamsul Nursalim (SN) selaku pemegang saham pengendali di Bank Dagang Nasional
Indonesia (BDNI) dan Itjih Sjamsul Nursalim (ISN) bersama-sama Arsyad
Temenggung selaku Kepala BPPN,” katanya.