Senat Prancis Berencana Larang Jilbab untuk
Anak. Muslim Prancis saat berunjuk rasa menentang larangan jilbab. (Foto: © Reuters)
sukabumiNews, PARIS –
Anggota parlemen Prancis akan memilih untuk melarang pemakaian hijab di depan
umum bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Aturan tersebut juga melarang
burkini di kolam renang umum dan melarang pemakaian jilbab bagi mereka yang
menemani anak-anak dalam perjalanan sekolah.
Pemungutan suara pada
Selasa (30/3) belum berarti larangan tersebut akan menjadi undang-undang,
tetapi itu mencerminkan sentimen mayoritas majelis tinggi Prancis. Pemungutan
suara datang dalam konteks RUU yang menurut mereka menegaskan penghormatan
terhadap prinsip-prinsip Republik.
Mayoritas senator
mendukung larangan di ruang publik oleh anak di bawah umur dan pakaian apa pun
yang akan menandakan sebuah
inferiorisasi wanita atas pria. Suara tersebut bertentangan dengan
posisi pemerintah dan perlu dikonfirmasi oleh Majelis Nasional untuk menjadi
undang-undang.
"Setiap kali
kami telah mengusulkan memperkuat pasal ini, terutama terkait dengan cadar dan
tanda-tanda yang mencolok, pemerintah telah mundur," kata seorang senator
sayap kanan, Bruno Retailleau, dilansir di 5 Pillars UK, seperti dikutip sukabumiNews
dari laman msn.com, Senin (5/4/2021).
Cadar, menurutnya,
bersifat seksis, juga penanda ketundukan perempuan dan panji separatisme.
"Berhentilah memberi tahu kami bahwa jilbab hanyalah sepotong kain,
sementara itu mencirikan klaim para ideolog islamis untuk memaksakan kepada
kami kontra-masyarakat, terpisah dari komunitas nasional. Situasinya sangat
serius," katanya.