Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi Jalil Abdillah. (SUKABUMINEWSFOTO/ Prim RK)
sukabumiNews,
KABUPATEN SUKABUMI – Ratusan kandang ayam di Kabupaten Sukabumi diduga
tidak memiliki izin, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Sukabumi Jalil Abdillah meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi
melakukan evaluasi.
Hal tersebut dikatakan
Jalil Abdillah kepada sukabumiNews, Selasa (6/4/2021) menanggapai pesoalan
sekaitan dengan kesehatan lingkungan, limbah, dan bau ternak yang diduga diakibatkan
banyaknya kandang ayam di berbagai kecamatan di wilayah Kabupaten Sukabumi yang
tidak berizin.
Dan itu, menurut Jalil
Abdillah, jelas-jelas sudah melanggar peraturan daerah (perda) Kabupaten Sukabumi
nomor 6 tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Berdasarkan data yang
diperoleh Komisi I dari Dinas Peternakan, ada 500 kandang ayam di Kabupaten
Sukabumi yang tidak memiliki izin.
"Hari ini, saya
ingin melihat seberapa tegas Pemkab Sukabumi dalam menerapkan aturan Perda tersebut,”
ucap Jalil di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Selasa (6/4).
“Jujur, dari
Pendapatan Asli Daerah (PAD) keberadaan kandang ayam ini memang tidak begitu
besar, dan perekrutan tenaga kerja pun tidak banyak melibatkan orang. Sehingga Pemkab
harus melakukan evaluasi," katanya.
Kendati demikian Jalil
sepakat dengan moratorium yang dikeluarkan Bupati Sukabumi, tentang beberapa
kecamatan yang tidak diberi izin untuk mendirikan kandang ayam.
Mengenai keberadaan
kandang ayam tak berijin ini, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mengaku telah
melakukan -langkahlangkah. Diantaranya yaitu dengan melakukan penutupan terhadap
3 kandang ayam di sejumlah kecamatan yang berada di Kabupaten Sukabumi.
"Pada tahun
2020, kami sudah melakukan penutupan 3 kandang ayam yang tidak memiliki ijin,
di beberapa kecamatan yang Terdapat di Kabupaten Sukabumi," terangnya.
Jalil berharap, Pemkab
Sukabumi sudah mulai menata dan menganalisis total jumlah kandang ayam yang
terdaftar di Kabupaten Sukabumi.