Ratusan Kandang Ayam Diduga Tak Berizin, DPRD Minta Pemkab Sukabumi Lakukan Evaluasi

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi Jalil Abdillah. (SUKABUMINEWSFOTO/ Prim RK) 

sukabumiNews, KABUPATEN SUKABUMI – Ratusan kandang ayam di Kabupaten Sukabumi diduga tidak memiliki izin, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi Jalil Abdillah meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi melakukan evaluasi.

Hal tersebut dikatakan Jalil Abdillah kepada sukabumiNews, Selasa (6/4/2021) menanggapai pesoalan sekaitan dengan kesehatan lingkungan, limbah, dan bau ternak yang diduga diakibatkan banyaknya kandang ayam di berbagai kecamatan di wilayah Kabupaten Sukabumi yang tidak berizin.

Dan itu, menurut Jalil Abdillah, jelas-jelas sudah melanggar peraturan daerah (perda) Kabupaten Sukabumi nomor 6 tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Berdasarkan data yang diperoleh Komisi I dari Dinas Peternakan, ada 500 kandang ayam di Kabupaten Sukabumi yang tidak memiliki izin.

"Hari ini, saya ingin melihat seberapa tegas Pemkab Sukabumi dalam menerapkan aturan Perda tersebut,” ucap Jalil di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Selasa (6/4).

“Jujur, dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) keberadaan kandang ayam ini memang tidak begitu besar, dan perekrutan tenaga kerja pun tidak banyak melibatkan orang. Sehingga Pemkab harus melakukan evaluasi," katanya.

Kendati demikian Jalil sepakat dengan moratorium yang dikeluarkan Bupati Sukabumi, tentang beberapa kecamatan yang tidak diberi izin untuk mendirikan kandang ayam.

Mengenai keberadaan kandang ayam tak berijin ini, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mengaku telah melakukan -langkahlangkah. Diantaranya yaitu dengan melakukan penutupan terhadap 3 kandang ayam di sejumlah kecamatan yang berada di Kabupaten Sukabumi.

"Pada tahun 2020, kami sudah melakukan penutupan 3 kandang ayam yang tidak memiliki ijin, di beberapa kecamatan yang Terdapat di Kabupaten Sukabumi," terangnya.

Jalil berharap, Pemkab Sukabumi sudah mulai menata dan menganalisis total jumlah kandang ayam yang terdaftar di Kabupaten Sukabumi.

"Berapa banyak kandang ayam, berapa yang punya ijin, di situ kita baru bisa lihat bahwa Pemda itu tegas dalam melaksanakan aturan. DPRD sebagai pembuat Perda mempertanyakan betul, bagaimana komitmen Pemda dalam penegakan hukum," pungkasnya.

Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال