Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror di
rumahnya di kawasan Pamulang, Tangsel. Dia diduga terlibat dalam baiat teroris
di tiga kota. (Ist)
sukabumiNews, JAKARTA
– Berbagai tokoh dan organisasi memberikan pernyataannya setelah ditangkapnya
Munarman pada Selasa sore kemarin. Termasuk diantaranya adalah Asosiasi Ahli
Hukum Pidana yang juga mengecam keras tindakan penahanan terhadap Munarman.
Berikut pernyataan
sikap resmi dari Asosiasi Ahli Hukum Pidana, dimana DR Muhammad Taufik SH MH
selaku Presiden Asosiasi dan Sekretaris Jenderalnya dijabat oleh DR Abdul Chair
Ramadhan SH MH., dalam rillisnya seperti dikutip sukabumiNews dari Panjimas, Rabu (28/4/2021) :
Kami para ahli hukum
yang tergabung dalam Asosiasi Ahli Hukum Pidana dengan ini menyatakan sikapnya
terkait dengan penangkapan H. Munarman, S.H., eks Sekum DPP Front Pembela
Islam, sebagai berikut:
1. Bahwa penangkapan
yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (in casu Densus 88 Antiteror)
tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana yang mensyaratkan bahwa penangkapan harus didahului dengan
penetapan status tersangka. Penetapan status tersangka juga harus berdasarkan
kekuatan 2 (dua) alat bukti minimal dan disertai dengan pemeriksaan calon
tersangkanya sebagaimana dimaksudkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015. Dengan demikian penangkapan tersebut
bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
2. Bahwa oleh karena
belum pernah dilakukan pemeriksaan pendahuluan (in casu calon tersangka), maka
penangkapan tersebut juga dipandang sebagai tindakan yang bertentangan dengan
Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang pada intinya tidak mendapatkan atau tidak
akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme
hukum yang berlaku.
3. Bahwa telah
terjadi penggiringan opini yang sengaja diarahkan kepada Front Pembela Islam
dari pihak-pihak tertentu. Penggiringan opini dimaksud adalah mengaitkannya
dengan perbuatan terorisme dan menghubungkannya dengan ISIS. Kesemuanya itu
terjadi secara massif, berkelanjutan dan sistemik dengan maksud untuk
menyingkirkan peranan Islam Politik pada Pilpres tahun 2024 yang akan datang.
4. Bahwa berdasarkan
point nomor 1 dan nomor 2 di atas, maka dengan ini kami meminta pihak
Kepolisian Repubik Indonesia untuk segera membebaskan H. Munarman, S.H.
5. Bahwa berdasarkan
point nomor 3 di atas, kami menuntut pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk
segera melakukan tindakan hukum (penyelidikan dan penyidikan) terhadap
pihak-pihak yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong (Pasal 14
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana), menyiarkan
kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap
(Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana),
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik).
Demikian Pernyataan
Sikap ini disampaikan untuk dapat dipergunakan sesuai dengan maksud dan
tujuannya.
Jakarta, 28 April
2021
ASOSIASI AHLI HUKUM
PIDANA (CRIMINAL LAW EXPERT ASSOCIATION)
Dr. Muhammad Taufiq,
S.H., M.H.
(President)
Dr. H. Abdul Chair
Ramadhan, S.H., M.H.