Marak Jasa Konsultan Pajak Diduga Ilegal, KPP Pratama Kisaran Jadi Sorotan

Ilustrasi: Jasa Konsultan Pajak/ Net. 

sukabumiNews, ASAHAN (SUMUT) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali digoyang isu miring. Beberapa kali instansi pemerintah ini diterpa kasus.

Kali ini, Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Kisaran jadi sorotan kerana disinyalir adanya persekongkolan dan pembiaran terhadap konsultan pajak yang diduga tidak memiliki legalitas.

Salah satu suber menyebut, selama beberapa tahun ini oknum Konsultan Pajak di Asahan menjalankan praktik biro jasa dengan tidak mempunyai legelitas

“Banyak oknum Konsultan Pajak membuka praktik jasa pelayanan Konsultan Pajak di Wilayah Kabupaten Asahan, diduga tidak memiliki keahlian, sertifikasi (Brevet) dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI),” ungkapnya, Rabu (14/4/2021).

Untuk itu, sumber tersebut meminta kepada Kanwil I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara untuk menindaklanjuti dan bertindak tegas terhadap banyaknya oknum Konsultan Pajak membuka praktik jasa pelayanan Konsultan Pajak di Wilayah Kabupaten Asahan ini.

Sumber yang dapat dipercaya itu juga berharap kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu untuk memeriksa oknum Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Kisaran kerana diduga telah melakukan persekongkolan dan pembiaran terhadap konsultan pajak yang diduga tidak memiliki legalitas tersebut.

“Selain persekokonglan dan pembiaran, dugaan supaya WP (wajib pajak) membayar pajak rendah dengan cara menyuap pemeriksanya agar pajaknya diturunkan, itu juga bisa terjadi,” katanya lagi.

Ia menambahkan, untuk memperoleh PIN Website pajak tersebut, Wajib Pajak memohon kepada KPP Pratama Kisaran, bukan kepada Konsultan Pajak yang tak jelas statusnya.

Sementara, lanjut dia, yang bertugas mengawasi kepatuhan wajib pajak adalah kewenangan Accaount Refresentatif (AR) bukanlah Konsultan Pajak yang tidak resmi.

“Adapun yang mengeluarkan e- biling SPT tahunan perorangan maupun  badan adalah Kantor Pajak. Untuk menjadi Konsultan Pajak mempunyai kriteria sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 111 tahun 2014,” bebernya.

Ia menduga, dalam hal ini, ada permaianan antara AR dengan Konsultan Pajak. “Modus pengurusan SPT tahunan tersebut dilakukan oknum KPP Pratama Kisaran melalui Konsultan Pajak yang diduga membuka biro jasa tak memiliki brevet,” tutupnya.

Kasubbag Umum KPP Pratama Kisaran (mengenakan masker putih) dan Kepala Seksi KPP Pratama Kisaran Posma (mengenakan masker hitam kemeja biru) saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. (SUKABUMINEWSFOTO/ZN) 

Terkait persoalan itu, Kepala KPP Pratama Kisaran melalui Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Umum KPPP Kisaran Tonggo Pasaribu saat dikonfirmasi sukabumiNews diruang kerjanya, Rabu (14/4/2021) menjelaskan bahwa persyaratan menjadi Konsultan Pajak telah tertuang dalam Peraturan Kemenkeu Nomor 229 Tahun 2014.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi KPP Pratama Kisaran Posma saat dikonfirmasi, membantah dugaan adanya praktik Konsultan Pajak tersebut. “Kalau sifatnya elektronik, gak ada. Tatap muka pun bisa,” kilahnya.

"Tentunya si Wajib Pajak (WP) yang bersangkutanlah bang, bukan siapapun bisa. Siapa pun yang mendaftarkan online bisa melakukan di mana saja, dan Wajib Pajak boleh melaporkan online di mana saja, kapan saja, karena sudah elektronik," tandasnya.

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال