Ilustrasi: Jasa Konsultan Pajak/ Net. |
sukabumiNews, ASAHAN (SUMUT) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali digoyang isu miring. Beberapa kali instansi pemerintah ini diterpa kasus.
Kali ini, Kantor
Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Kisaran jadi sorotan kerana disinyalir adanya
persekongkolan dan pembiaran terhadap konsultan pajak yang diduga tidak
memiliki legalitas.
Salah satu suber menyebut,
selama beberapa tahun ini oknum Konsultan Pajak di Asahan menjalankan praktik
biro jasa dengan tidak mempunyai legelitas
“Banyak oknum
Konsultan Pajak membuka praktik jasa pelayanan Konsultan Pajak di Wilayah
Kabupaten Asahan, diduga tidak memiliki keahlian, sertifikasi (Brevet) dari
Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI),” ungkapnya, Rabu (14/4/2021).
Untuk itu, sumber
tersebut meminta kepada Kanwil I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara
untuk menindaklanjuti dan bertindak tegas terhadap banyaknya oknum Konsultan
Pajak membuka praktik jasa pelayanan Konsultan Pajak di Wilayah Kabupaten
Asahan ini.
Sumber yang dapat
dipercaya itu juga berharap kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu untuk
memeriksa oknum Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Kisaran kerana diduga telah
melakukan persekongkolan dan pembiaran terhadap konsultan pajak yang diduga
tidak memiliki legalitas tersebut.
“Selain
persekokonglan dan pembiaran, dugaan supaya WP (wajib pajak) membayar pajak
rendah dengan cara menyuap pemeriksanya agar pajaknya diturunkan, itu juga bisa
terjadi,” katanya lagi.
Ia menambahkan, untuk
memperoleh PIN Website pajak tersebut, Wajib Pajak memohon kepada KPP Pratama
Kisaran, bukan kepada Konsultan Pajak yang tak jelas statusnya.
Sementara, lanjut
dia, yang bertugas mengawasi kepatuhan wajib pajak adalah kewenangan Accaount
Refresentatif (AR) bukanlah Konsultan Pajak yang tidak resmi.
“Adapun yang
mengeluarkan e- biling SPT tahunan perorangan maupun badan adalah Kantor Pajak. Untuk menjadi
Konsultan Pajak mempunyai kriteria sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 111 tahun
2014,” bebernya.
Ia menduga, dalam hal
ini, ada permaianan antara AR dengan Konsultan Pajak. “Modus pengurusan SPT
tahunan tersebut dilakukan oknum KPP Pratama Kisaran melalui Konsultan Pajak
yang diduga membuka biro jasa tak memiliki brevet,” tutupnya.
Kasubbag Umum KPP Pratama Kisaran (mengenakan
masker putih) dan Kepala Seksi KPP Pratama Kisaran Posma (mengenakan masker hitam
kemeja biru) saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. (SUKABUMINEWSFOTO/ZN)
Terkait persoalan
itu, Kepala KPP Pratama Kisaran melalui Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Umum KPPP
Kisaran Tonggo Pasaribu saat dikonfirmasi sukabumiNews diruang kerjanya, Rabu
(14/4/2021) menjelaskan bahwa persyaratan menjadi Konsultan Pajak telah tertuang
dalam Peraturan Kemenkeu Nomor 229 Tahun 2014.
Di tempat yang sama, Kepala
Seksi KPP Pratama Kisaran Posma saat dikonfirmasi, membantah dugaan adanya
praktik Konsultan Pajak tersebut. “Kalau sifatnya elektronik, gak ada. Tatap
muka pun bisa,” kilahnya.