Polri Menyebut, Karena Dianggap Kooperatif 2 Polisi Penembak Laskar FPI Tak Ditahan

Rekonstruksi penembakan laskar FPI. (Foto: Antara/Ali Khumaini) 

sukabumiNews, JAKARTA – Polri telah menetapkan 2 anggota Polda Metro Jaya berinisial F dan Y sebagai tersangka. Keduanya diduga menjadi penembak 4 pengawal Habib Rizieq di KM50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, 2 anggota Polda Metro Jaya tersebut tidak ditahan meski berstatus tersangka karena dianggap kooperatif.

“Belum dilakukan penahanan. Yang bersangkutan di Polda Metro. Alasannya, (karena) kooperatif dan tidak dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2021).

Ahmad menuturkan, 2 penembak pengawal Habib Rizieq itu juga sehari-hari masih aktif sebagai anggota polisi. Mereka juga tetap hadir di Polda Metro Jaya.

“Masih aktif dan hadir di Polda Metro Jaya. Kewajibannya di Polda Metro Jaya tetap hadir, tidak dinonaktifkan juga,” ujar Ahmad.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga pengawal Rizieq, Azis Yanuar mengatakan, pihaknya mendesak semua pihak yang terlibat diproses. Termasuk komandan yang memberi perintah penembakan dan operasi di KM 50.

“Kami masyarakat dan keluarga korban menyatakan masih menunggu siapa komandan dari para pelaku?,” kata Azis, seperti dikutip dari Kumparan, Rabu (7/4/2021) lalu.

Azis menuturkan, kasus itu tidak hanya melibatkan 3 polisi. Tapi terdapat oknum polisi lainnya yang ikut dalam operasi tersebut.

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال