Rekonstruksi penembakan laskar FPI. (Foto: Antara/Ali Khumaini) |
sukabumiNews, JAKARTA – Polri telah menetapkan 2 anggota Polda Metro Jaya berinisial F dan Y sebagai tersangka. Keduanya diduga menjadi penembak 4 pengawal Habib Rizieq di KM50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Kabagpenum Divisi
Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, 2 anggota Polda Metro Jaya
tersebut tidak ditahan meski berstatus tersangka karena dianggap kooperatif.
“Belum dilakukan
penahanan. Yang bersangkutan di Polda Metro. Alasannya, (karena) kooperatif dan
tidak dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Ahmad
di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2021).
Ahmad menuturkan, 2
penembak pengawal Habib Rizieq itu juga sehari-hari masih aktif sebagai anggota
polisi. Mereka juga tetap hadir di Polda Metro Jaya.
“Masih aktif dan
hadir di Polda Metro Jaya. Kewajibannya di Polda Metro Jaya tetap hadir, tidak
dinonaktifkan juga,” ujar Ahmad.
Sebelumnya, kuasa
hukum keluarga pengawal Rizieq, Azis Yanuar mengatakan, pihaknya mendesak semua
pihak yang terlibat diproses. Termasuk komandan yang memberi perintah
penembakan dan operasi di KM 50.
“Kami masyarakat dan
keluarga korban menyatakan masih menunggu siapa komandan dari para pelaku?,”
kata Azis, seperti dikutip dari Kumparan, Rabu (7/4/2021) lalu.