Tersangka penista Agama Islam Joseph Paul Zhang. (Ist) |
sukabumiNews, JAKARTA – Mabes Polri menetapkan Joseph Paul Zhang sebagai tersangka setelah memastikan yang bersangkutan masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum di Indonesia.
Penyidik Siber Mabes
Polri juga telah memasukkan nama Cindy Paul Suryomulyono atau Joseph Paul Zhang
ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO Interpol.
“Polisi menjerat Paul
Zhang dengan pasal penodaan agama dengan ancaman pidana 5 tahun,” katanya
seperti dikutip sukabumiNews dari kanal youtube KOMPAS.TV.
Terkait dengan kasus
penodaan agama yang disampaikan Paul Zhang, Kementerian Komunikasi dan
Informatika telah memblokir konten yang berisi penodaan agama di Kanal Youtube.
“Tindakan yang
dilakukan Paul Zhang telah memenuhi unsur pelanggaran Undang Undang ITE,” ucap Jubir
Kementerian Kemkominfo Dedy Supriadi.
Sebelumnya, Pemilik
akun youtube Joseph Paul Zhang dilaporkan ke Komite Pemberantasan Mafia Hukum,
Husin Shahab ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama pada 17 April lalu.
Dalam laporannya,
pelapor juga mencantumkan dugaan pidana ujaran kebencian.
Joseph Paul Zhang
membuat konten video yang diduga menyinggung umat Islam mulai dari soal puasa
hingga mengaku Nabi ke-26.
Youtuber ini bahkan
menantang sejumlah pihak yang bisa melaporkan dirinya ke polisi atas dugaan
penistaan agama akan diberinya uang satu juta rupiah.
Sementara itu,
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengapresiasi langkah kepolisian untuk menindak
kasus dugaan penistaan agama yang sangat melukai perasaan umat islam.
Langkah tegas pihak
kepolisian dinanti untuk menindak tegas pelaku kasus intoleransi yang memicu
keresahan dan merusak persatuan dan kesatuan bangsa.
Duta Besar Indonesia
Untuk Jerman, Arif Havas Ugroseno menyebutkan jika Joseph Paul bukan merupakan
warga Jerman dan hingga kini masih ditelusuri keberadaannya.