sukabumiNews, JAKARTA
– Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab meminta pelapor kasus kerumunan Petamburan
dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hal itu untuk
menguji alat bukti sehingga Habib Rizieq Shihab (HRS) menjadi terdakwa kasus kerumunan
Petamburan, 14 November 2021 lalu.
Anggota tim kuasa
hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro meminta anggota Polri itu
menjadi saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang Rizieq Shihab.
"Saya ingin
pelapor dihadirkan, karena saya ingin menggali dua alat buktinya apa pada saat
pelaporan. Terus bagaimana mengenai locus dan tempus delicti (lokasi dan waktu
kejadian perkara)," kata Sugito di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis
(22/4/2021) dikutip sukabumiNews dari Tribun Jakarta, Sabtu (24/4/2021).
“Kami lihat ancaman
hukuman pasal-pasal yang dituntut oleh Jaksa di dakwaannya itu luar biasa.
Ancaman hukumannya 6-10 tahun. Ini ajaib sekali,” kata Aziz Yanuar dikutip dari
Kompas.tv, Rabu (10/3/2021).
Merujuk salinan
berkas perkara yang diberikan JPU, pelapor Rizieq shihab bernama Yanto
merupakan anggota bertugas di Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum
Polda Metro Jaya.
Hingga saat ini,
jurnalis Tribun belum tahu siapa sosok Yanto yang menjadi saksi kasus Rizieq
Shihab.
Habib Rizieq pun
diduga melanggar melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, juga dijerat
dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun
penjara dan 216 KUHP tentang upaya melawan petugas.
Dalam berkas perkara
kasus kerumunan Petamburan nama anggota Polda Metro Jaya yang jadi pelapor
berada di urutan nomor satu sebagai saksi, tapi hingga kini belum dihadirkan
sebagai saksi dari JPU.
Sugito menuturkan
pihaknya sudah menyiapkan sejumlah pertanyaan bila nantinya anggota Polda Metro
Jaya yang melaporkan kliennya dihadirkan sebagai saksi dari JPU saat sidang.
"Apakah ini
(laporan) langsung diterima sebagai tingkat penyidikan atau tingkat
penyelidikan. Ini harus digali, karena apa, kalau misalnya langsung tingkat
penyidikan untuk protokol kesehatan yang belum pernah terjadi saya khawatir ini
adalah perkara politik yang dibungkus dengan perantara hukum," ujarnya.
Sugito menyebut dari
tiga kasus Rizieq Shihab dugaan tindak pidana karantina kesehatan hanya pelapor
kasus kerumunan warga di Petamburan belum dihadirkan jadi saksi dalam sidang.
Sosok pelapor Rizieq
shihab kasus tes swab Rizieq di RS UMMI yang diduga ditutupi atau dipalsukan
dari pihak Satgas Covid-19 sudah dihadirkan, yakni Wali Kota Bogor Bima Arya
selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Sementara, untuk
kasus RS Ummi, HRS terancam Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang
Wabah Penyakit. Hasil dalam penyelidikan, penyidikan, konstruksi pasal
ditambahkan Pasal 216 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana.
Pun dengan pelapor
Rizieq shihab untuk kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural
Megamendung, yakni Ketua Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah sebagai
saksi dari JPU.
"Kalau yang
Megamendung kan Kasatpol PP datang, jadi kita bisa menanyakan. Itu (pelaporan
hasil) koordinasi, bersepakat. Pelapor (kasus Petamburan) belum dihadirkan,
padahal di BAP itu nomor satu. Kita maunya dihadirkan," tuturnya.
Kasus kerumunan massa
di Megamendung HRS dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor
4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018
tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Sebagai informasi,
dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat Rizieq didakwa
menghasut warga datang pada kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan
putri keempat Rizieq pada 14 November 2020.
Kegiatan yang digelar
di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan itu dihadiri sekitar 5.000 warga
sehingga menimbulkan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan saat pandemi
Covid-19.
Dalam sidang
pemeriksaan saksi kasus Petamburan pada Kamis (22/4/2021) JPU awalnya
menghadirkan 14 saksi, tapi karena keterbatasan waktu hanya sembilan saksi yang
bisa diperiksa.
Media bias, ga netral
ReplyDelete