Ini Sosok Pelapor Rizieq Shihab Hingga Didera 3 Kasus dengan Ancaman Puluhan Tahun Hukuman Penjara

Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor sekaligus Wali Kota Bogor Bima Arya (kiri) menjadi pelapor kasus dugaan pemalsuan tes usap di RS Ummi Bogor. Sementara itu, pelapor kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung adalah Ketua Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah (kanan). (Ist) 

sukabumiNews, JAKARTA – Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab meminta pelapor kasus kerumunan Petamburan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hal itu untuk menguji alat bukti sehingga Habib Rizieq Shihab (HRS) menjadi terdakwa kasus kerumunan Petamburan, 14 November 2021 lalu.

Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro meminta anggota Polri itu menjadi saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang Rizieq Shihab.

"Saya ingin pelapor dihadirkan, karena saya ingin menggali dua alat buktinya apa pada saat pelaporan. Terus bagaimana mengenai locus dan tempus delicti (lokasi dan waktu kejadian perkara)," kata Sugito di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021) dikutip sukabumiNews dari Tribun Jakarta, Sabtu (24/4/2021).

“Kami lihat ancaman hukuman pasal-pasal yang dituntut oleh Jaksa di dakwaannya itu luar biasa. Ancaman hukumannya 6-10 tahun. Ini ajaib sekali,” kata Aziz Yanuar dikutip dari Kompas.tv, Rabu (10/3/2021).  

Merujuk salinan berkas perkara yang diberikan JPU, pelapor Rizieq shihab bernama Yanto merupakan anggota bertugas di Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Hingga saat ini, jurnalis Tribun belum tahu siapa sosok Yanto yang menjadi saksi kasus Rizieq Shihab. 

Habib Rizieq pun diduga melanggar melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan 216 KUHP tentang upaya melawan petugas.

Dalam berkas perkara kasus kerumunan Petamburan nama anggota Polda Metro Jaya yang jadi pelapor berada di urutan nomor satu sebagai saksi, tapi hingga kini belum dihadirkan sebagai saksi dari JPU.

Sugito menuturkan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah pertanyaan bila nantinya anggota Polda Metro Jaya yang melaporkan kliennya dihadirkan sebagai saksi dari JPU saat sidang.

"Apakah ini (laporan) langsung diterima sebagai tingkat penyidikan atau tingkat penyelidikan. Ini harus digali, karena apa, kalau misalnya langsung tingkat penyidikan untuk protokol kesehatan yang belum pernah terjadi saya khawatir ini adalah perkara politik yang dibungkus dengan perantara hukum," ujarnya.

Sugito menyebut dari tiga kasus Rizieq Shihab dugaan tindak pidana karantina kesehatan hanya pelapor kasus kerumunan warga di Petamburan belum dihadirkan jadi saksi dalam sidang.

Sosok pelapor Rizieq shihab kasus tes swab Rizieq di RS UMMI yang diduga ditutupi atau dipalsukan dari pihak Satgas Covid-19 sudah dihadirkan, yakni Wali Kota Bogor Bima Arya selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Sementara, untuk kasus RS Ummi, HRS terancam Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Hasil dalam penyelidikan, penyidikan, konstruksi pasal ditambahkan Pasal 216 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pun dengan pelapor Rizieq shihab untuk kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, yakni Ketua Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah sebagai saksi dari JPU.

"Kalau yang Megamendung kan Kasatpol PP datang, jadi kita bisa menanyakan. Itu (pelaporan hasil) koordinasi, bersepakat. Pelapor (kasus Petamburan) belum dihadirkan, padahal di BAP itu nomor satu. Kita maunya dihadirkan," tuturnya.

Kasus kerumunan massa di Megamendung HRS dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Sebagai informasi, dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat Rizieq didakwa menghasut warga datang pada kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri keempat Rizieq pada 14 November 2020.

Kegiatan yang digelar di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan itu dihadiri sekitar 5.000 warga sehingga menimbulkan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan saat pandemi Covid-19.

Dalam sidang pemeriksaan saksi kasus Petamburan pada Kamis (22/4/2021) JPU awalnya menghadirkan 14 saksi, tapi karena keterbatasan waktu hanya sembilan saksi yang bisa diperiksa.

Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung berlanjut pada Senin (26/4/2021) dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari JPU.

Red*
Sumber: Babe
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

1 Comments

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال