Habib Rizieq dengan Lantang kepada Mantan Kapolres Jakpus: Kenapa Acara di Petamburan Dibiarkan?

Habib Rizieq Shihab /Net. 

JAKARTA (SUKABUMINEWS) – Terdakwa Habib Rizieq Shihab balas menanggapi keterangan saksi mantan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).

Dalam tanggapannya Habib Rizieq dengan lantang mempertanyakan kewenangan saksi. “Anda punya wewenang untuk membubarkan berarti anda punya wewenang untuk melarang acara tersebut sebelum digelar,” kata Habib Rizieq di PN Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).

Menurut dia, lantas mengapa seorang Kapolres yang memiliki kuasa penuh untuk membubarkan tidak melakukan hal demikian. Sebab jika larangan itu ada, artinya dapat dijadikah langkah pencegahan agar tidak menimbulkan kerumunan.

“Kalau anda ambil itu kan preventif, kenapa anda tidak pergunakan pertimbangan itu,” ujarnya dengan nada lantang.

Rizieq menegaskan kerumunan yang timbul saat acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW tak bisa diprediksi. Karena itu, pihaknya bertanggungjawab dengan membayar denda yang telah ditentukan Pemprov DKI Jakarta.

“Kerumunan terjadi di luar kendali tanpa kesengajaan, dari panitia tidak ada yang memungkiri. Semua menerima. Memang terjadi pelanggaran, makanya kami juga didenda Rp50 juta. Kita punya komitmen baik menjaga protokol kesehatan, jadi kita tidak punya niat sengaja melanggar protokol kesehatan,” ungkapnya.

Sementara, Kombes Heru mengatakan, pihaknya tidak melarang acara yang diadakan di kediaman Habib Rizieq karena mendapat informasi dari Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara bahwa kegiatan itu terselenggara dengan jaminan mematuhi protokol kesehatan.

“Kami berikan toleransi karena informasi dari pak Wali Kota acara terselenggara menggunakan protokol kesehatan,” ujarnya.

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال