Diskumindag Sosialisasikan BPUM, Pendaftaran Telah Dibuka Hingga 29 April 2021

Ayi Jamiat (tengah) saat acara sosialisasi BPUM Tahun 2021 di Ruang Pertemuan Dinas Kesehatan Kota Sukabuimi pada Rabu, 14 April 2021. (dok. Diskominfo Kota Sukabumi) 

sukabumiNews, KOTA SUKABUMI – Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kota Sukabumi, Ayi Jamiat mengatakan, sesuai dengan surat edaran Kementerian Koperasi dan UKM, pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) telah dibuka hingga 29 April mendatang.

Untuk itu kata dia, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BPUM yang merupakan program pemerintah pusat tersebut, dapat mendaftarkan diri melalui kantor kelurahannya masing-masing.

“Adapun nominal BPUM tahun ini adalah Rp1,2 juta per usaha mikro,” jelas Ayi Jamiat saat acara sosialisasi BPUM Tahun 2021 di Ruang Pertemuan Dinas Kesehatan Kota Sukabuimi pada Rabu, 14 April 2021.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh para camat dan lurah se-Kota Sukabumi.

Lebih lanjut Ayi Jumiat menyampaikan persyaratan pendaftaran untuk mendapat BPUM tersebut diantaranya, usaha mikro sesuai kategori dalam Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021.

“Kemudian belum pernah mendapatkan BPUM, belum pernah mendapatkan Kredit Usaha Rakyat, tidak berstatus ASN maupun pegawai BUMD, memiliki Surat Keterangan Hasil Usaha, dan memiliki dokumen administrasi kependudukan,” jelasnya.

Pewarta: Telly NR
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال