Ayi Jamiat (tengah) saat acara sosialisasi BPUM Tahun 2021 di Ruang Pertemuan Dinas Kesehatan Kota Sukabuimi pada Rabu, 14 April 2021. (dok. Diskominfo Kota Sukabumi)
sukabumiNews, KOTA
SUKABUMI – Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian
Kota Sukabumi, Ayi Jamiat mengatakan, sesuai dengan surat edaran
Kementerian Koperasi dan UKM, pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
telah dibuka hingga 29 April mendatang.
Untuk itu kata dia, bagi
masyarakat yang ingin mendapatkan BPUM yang merupakan program pemerintah pusat
tersebut, dapat mendaftarkan diri melalui kantor kelurahannya masing-masing.
“Adapun nominal BPUM
tahun ini adalah Rp1,2 juta per usaha mikro,” jelas Ayi Jamiat saat acara sosialisasi
BPUM Tahun 2021 di Ruang Pertemuan Dinas Kesehatan Kota Sukabuimi pada Rabu, 14 April
2021.
Sosialisasi tersebut
diikuti oleh para camat dan lurah se-Kota Sukabumi.
Lebih lanjut Ayi
Jumiat menyampaikan persyaratan pendaftaran untuk mendapat BPUM tersebut diantaranya,
usaha mikro sesuai kategori dalam Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021.