Diduga Tidak Perdulikan Keluhan Warga, Aktifitas Galian C ini dilaporkan warga ke Polres Asahan dan Polda Sumut. (Foto: ZN) |
sukabumiNews, ASAHAN (SUMUT) – Diduga tak pedulikan keluhan warga, Aktifitas Illegal Galian C yang berada di Dusun III Desa Panca Arga, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan akhirnya dilaporkan warga ke Polres Asahan.
Tidak cukup di situ, menurut
salah seorang warga Dusun III Desa Panca Arga, Tutuma Nagoa, pihaknya juga menindaklanjuti
pelaporannya ke Polda Sumut.
“Selain ditujukan ke Polres
Asahan, surat laporan juga ditujukan ke Polda Sumut,” ujar Tutuma kepada awak
media, Selasa (13/4/2021).
Dalam suratnya, Tutuma
melaporkan adanya dugaan tambang non mineral dan bebatuan (golongan C) dan
perusakan Lingkungan Hidup di Dusun III Desa Panca Arga Kecamatan Rawang Panca
Arga Kabupaten Asahan, tepatnya bersepadan dengan benteng sungai dekat jembatan penghubung Desa
Serdang dan Panca Arga.
Seperti diberitakan
sebelunya, bahwa bahan tanah galian yang dikeruk, diperjualbelikan pemilik
tanah dengan harga Rp150 ribu hingga 200 ribu per truk.
“Yang jadi persoalan,
pengangkutan tanah tersebut menebar debu saat truk melintasi jalan ke Dusun III
sampai ke jalan aspal penghubung Desa Serdang ke Desa Meranti, termasuk ke arah
Dusun II dan I Desa Panca Arga,” ungkap Tutuma.
Akibatnya, debu dan
evolusi udara yang bertebaran ketika truck angkutan tanah melintasi jalan
sepanjang jalan Dusun III ke jalan aspal penghgubung desa tersebut sangat
mengganggu mata dan pernafasan warga di sepanjang jalan yang terlintasi truk
pengangkut tanah.
“Sementara, jalan
benteng sungai pada sisi sebelah lahan pertanian Dusun III Desa Panca Arga
mengalami kerusakan sepanjang 500 meter sejak tahun 2020 hingga sekarang,
akibat dilalui truck pengangkut tanah galian C di lokasi tersebut,” terangnya.
Oleh karena itu,
Tutuma berharap kepada pihak penyidik Polda Sumatera Utara maupun penyidik
Polres Asahan segera menindak dan dilakukan pengusutan serta menghentikan
aktivitas galian C tersebut.