Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto. (Sumber: (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA) |
JAKARTA (SUKABUMINEWS) – Persidangan kasus kerumunan yang menjerat mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Turut hadir dalam
persidangan yang digelar Senin (12/4/2021) kemarin itu mantan Kapolres Metro
Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto. Ia didatangkan sebagai saksi terkait
kerumunan di Petamburan November 2020 lalu.
Saat memberikan
kesaksian, Kombes Heru sempat dicecar oleh Rizieq Shihab. Awalnya, Rizieq
Shihab bertanya kepada Heru apakah dilakukan pelacakan penularan Covid-19
selepas hajatan di Petamburan.
"Dari sekitar
500 orang dites rapid, ada yang reaktif 5," jawab Heru dalam persidangan
seperti dikutip dari Kompas.com.
Heru melanjutkan,
sebanyak 500 orang yang dites tersebut seluruhnya merupakan warga Petamburan,
Jakarta Pusat.
"Lima (warga
yang reaktif tes rapid) itu ada keterangan hadir di (acara) Maulid?" tanya
Rizieq Shihab lagi.
"Tidak
tahu," jawab Heru.
Rizieq kemudian
meminta data pasti mengenai keberadaan klaster Covid-19 akibat hajatan
Petamburan.
"Apakah ada info
resmi, apakah setelah tracing tadi ada klaster baru yang namanya klaster
Petamburan?" tanya Rizieq.
"Tidak
ada," jawab Heru.
"Apakah ada
klaster baru yang namanya klaster Habib Rizieq Shihab, apakah ada klaster baru
yang namanya klaster Maulid Petamburan?"
"Tidak
ada."
Selain itu, Kombes
Heru mengatakan alasan dirinya tidak membubarkan pernikahan putri Rizieq Shihab
sekaligus acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14
November 2020.
Itu karena dirinya
khawatir menimbulkan kerusuhan yang berdampak pada keselamatan warga jika
pembubaran dilakukan.
"Jadi saya tidak
langsung membubarkan demi keselamatan warga," kata Heru.
Heru menjelaskan,
situasi di sekitar lokasi bakal sangat rawan jika ada kerusuhan antara massa
FPI dengan personel polisi.
Terlebih, saat itu
ada sekitar 5.000 orang yang datang ke Petamburan. Ia mengaku memilih tidak
membubarkan kerumunan demi keselamatan warga.
Dia pun mengatakan
pihaknya sudah menyampaikan imbauan kepada panitia acara agar membatasi jumlah
massa yang hadir hari itu.
"Kami sudah
mencoba untuk menanggulangi dan mengimbau agar bagaimana yang hadir tidak
sebanyak undangan yang ada di media sosial," kata Heru.
Seperti diketahui,
Pengadilan Negeri Jakarta Timur melanjutkan sidang untuk terdakwa Rizieq Shihab
dan kawan-kawan pada hari ini.
Agenda sidang hari
ini ialah pemeriksaan saksi perkara nomor 221 untuk terdakwa Rizieq Shihab
terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kemudian perkara
nomor 222 untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas,
Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di
Petamburan.