Besok, Secara Serentak PSP SPN Akan Gelar Aksi Demo Menuntut Pencabutan UU Omnibus Law

Ketua PSP SPN PT. Glostar Indonesia (GSI) Hilman Nurmansyah. (Foto: Prim RK)  

sukabumiNews, KABUPATEN SUKABUMI – Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja di Kabupaten Sukabumi berencana akan melaksanakan aksi unjuk rasa di Pendopo Kabupaten Sukabumi pada Senin (12/4/2021), besok.

Dalam aksinya para perwakilan buruh akan menuntut pembatalan dan pencabutan Undang Undang (UU) Omibus Law nomor 11 tahun 2020 tentang tenaga kerja, yang dikawatirkan merugikan kaum buruh.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP- SPN) PT. Glostar Indonesia (GSI) Hilman Nurmansyah usai mengikuti kegiatan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan oleh anggota DPR RI Ribka Tjiptaning, di RS Pelita Lembursitu Kota Sukabumi, Ahad (11/4/21).

"Estimasi buruh yang akan turun ke jalan rencananya sebanyak 2.500 orang dari berbagai perusahaan di Kabupaten Sukabumi,” ungkap Hilman Nurmansyah kepada sukabumiNews, Ahad. (11/4).

Hilman menambahkan bahwa titik kumpul akan dipusatkan di wilayah Cibadak, kemudian melakukan konvoy kendaraan menuju Pendopo Kabupaten Sukabumi.

"Intinya untuk besok, perwakilan buruh akan melakukan sebuah aksi secara serentak di seluruh Indonesia untuk memaksimalkan tuntutan pembatalan Undang Undang Omnibus Law,” ujar Hilman.

Untuk SPN pusat, lanjut Hilman, dalam aksinya para perwakilan buruh akan menduduki Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan untuk SPN Sukabumi, mereka akan menduduki Pendopo Kabupaten Sukabumi.

Selain tuntutan pembatalan UU Omnibus Law, terang Hilman, para buruh juga akan menuntut upah sektoral, khususnya di Kabupaten Sukabumi, teruma sekaitan dengan adanya isu bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang pembayarannya secara nasional akan dicicil.

"Kami berharap, tuntutan-tuntutan yang akan disampaikan kepada pimpinan daerah tersebut dapat diakomodir. Kami juga berharap, surat edaran dari kementerian ketenagakerjaan tentang tatacara pembayaran THR seperti itu tidak turun atau dibatalkan,” pungkasnya.

BACA Juga: Pandangan Yusril Ihza Mahendra Tentang Permasalahan Sekitar UU Omnibus Law Cipta Kerja

Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال