Ketua PSP SPN PT. Glostar Indonesia (GSI) Hilman Nurmansyah. (Foto: Prim RK) |
sukabumiNews, KABUPATEN SUKABUMI – Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja di Kabupaten Sukabumi berencana akan melaksanakan aksi unjuk rasa di Pendopo Kabupaten Sukabumi pada Senin (12/4/2021), besok.
Dalam aksinya para perwakilan
buruh akan menuntut pembatalan dan pencabutan Undang Undang (UU) Omibus Law
nomor 11 tahun 2020 tentang tenaga kerja, yang dikawatirkan merugikan
kaum buruh.
Hal tersebut
diungkapkan Ketua Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-
SPN) PT. Glostar Indonesia (GSI) Hilman Nurmansyah usai mengikuti kegiatan sosialisasi
4 Pilar Kebangsaan oleh anggota DPR RI Ribka Tjiptaning, di RS Pelita Lembursitu
Kota Sukabumi, Ahad (11/4/21).
"Estimasi buruh
yang akan turun ke jalan rencananya sebanyak 2.500 orang dari berbagai
perusahaan di Kabupaten Sukabumi,” ungkap Hilman Nurmansyah kepada
sukabumiNews, Ahad. (11/4).
Hilman menambahkan
bahwa titik kumpul akan dipusatkan di wilayah Cibadak, kemudian melakukan
konvoy kendaraan menuju Pendopo Kabupaten Sukabumi.
"Intinya untuk
besok, perwakilan buruh akan melakukan sebuah aksi secara serentak di seluruh Indonesia
untuk memaksimalkan tuntutan pembatalan Undang Undang Omnibus Law,” ujar
Hilman.
Untuk SPN pusat,
lanjut Hilman, dalam aksinya para perwakilan buruh akan menduduki Mahkamah
Konstitusi (MK). Sedangkan untuk SPN Sukabumi, mereka akan menduduki Pendopo Kabupaten
Sukabumi.
Selain tuntutan
pembatalan UU Omnibus Law, terang Hilman, para buruh juga akan menuntut upah
sektoral, khususnya di Kabupaten Sukabumi, teruma sekaitan dengan adanya isu
bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang pembayarannya secara nasional
akan dicicil.