77 Pasangan Ikuti Sidang Itsbat Nikah Terpadu, Bupati Marwan: Adminduk Semua Gratis

Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami saat memberikan kata sambutan pada acara Sidang Itsbat Nikah 77 pasangan di Desa Girijaya Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, Senin (5/4/2021). (Foto: Dok. Diskominfosan Kabupaten Sukabumi) 

sukabumiNews, NAGRAK – Sebanyak 77 pasangan asal Desa Girijaya Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi mengikuti sidang itsbat nikah terpadu yang diinisiasi Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Pengadilan Agama Cibadak pada Senin, 5 April 2021.

Sidang Itsbat dilaksanakan di Desa Girijaya, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Acara ini dibuka langsung oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami.

H. Marwan mengatakan, sidang itsbat ini dilaksanakan dalam rangka pencatatan secara administrasi negara untuk pernikahan para pasangan yang sebelumnya tidak tercatat di Kantor Urusan Agama.

"Para pasangan yang mengikuti sidang itsbat ini akan mendapatkan akta nikah. Tercatatnya mereka secara negara akan memudahkan proses administrasi kependudukan. Termasuk bagi anak anaknya," kata Marwan.

Menurut H.Marwan, bagi pemerintah, kelengkapan data sangat diperlukan, terutama dalam penelusuran administrasi kependudukan (adminduk). Menurutnya pemerintah sudah menyediakan anggaran untuk adminduk.

"Pengurusan administrasi kependudukan itu gratis. Sehingga masyarakat tidak dibebankan biaya apapun," jelasnya.

Bupati Sukabumi  mengimbau kepada masyarakat supaya segera mengurus administrasi kependudukan.

Bupati juga meminta masyarakat untuk membantu melaporkan secepatnya bila ada yang lahir ataupun meninggal, sehingga semuanya tercatat di kependudukan.

Dalam acara tersebut H.Marwan Hamami menyerahkan sebanyak 140.000 pcs buku nikah, akta nikah penetapan hasil sidang serta dokumen administrasi kependudukan, serta Kartu Identitas Anak ( KIA) usia 1 sampai 4 tahun.

Pembagian ini juga telah dilakukan secara serempak melalui Petugas Registrasi Desa (PRD) dari 381 Desa dan 5 kelurahan secara gratis.

Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Cibadak Hendi Rustandi mengatakan, sindang itsbat ini merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2015. Hal itu berkaitan dengan buku nikah dan akta kelahiran.

"Tahun ini kita ada 240 slot untuk sidang itsbat gratis. Sampai saat ini, tersisa sekitar 85 slot," terang Hendi Rustandi.

Menurut Hendi, Pengadilan Agama Cibadak sedang membuat inovasi untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. "Nanti proses sidang itsbat bisa dilakukan secara daring. Sehingga, tidak selalu tatap muka," ungkapnya.

Sementara itu, Ocid Marwan (51) warga Girijaya, salah satu peserta sidang itsbat mengaku senang bisa mendapatkan surat nikah. 

"Saya nikah sejak 1987 dan telah memiliki dua orang anak. Alhamdulillah, kali ini pernikahan saya sudah diakui oleh negara," ucapnya.

Pewarta: Abdullah Mujib
Editor: Red
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال