sukabumiNews, NAGRAK – Sebanyak 77 pasangan asal Desa Girijaya Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi mengikuti sidang itsbat nikah terpadu yang diinisiasi Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Pengadilan Agama Cibadak pada Senin, 5 April 2021.
Sidang Itsbat dilaksanakan di Desa Girijaya, dengan menerapkan
protokol kesehatan secara ketat. Acara ini dibuka langsung oleh Bupati Sukabumi
H. Marwan Hamami.
H. Marwan mengatakan,
sidang itsbat ini dilaksanakan dalam rangka pencatatan secara administrasi
negara untuk pernikahan para pasangan yang sebelumnya tidak tercatat di Kantor
Urusan Agama.
"Para pasangan
yang mengikuti sidang itsbat ini akan mendapatkan akta nikah. Tercatatnya
mereka secara negara akan memudahkan proses administrasi kependudukan. Termasuk
bagi anak anaknya," kata Marwan.
Menurut H.Marwan, bagi
pemerintah, kelengkapan data sangat diperlukan, terutama dalam penelusuran administrasi
kependudukan (adminduk). Menurutnya pemerintah sudah menyediakan anggaran untuk
adminduk.
"Pengurusan
administrasi kependudukan itu gratis. Sehingga masyarakat tidak dibebankan
biaya apapun," jelasnya.
Bupati Sukabumi mengimbau kepada masyarakat supaya segera
mengurus administrasi kependudukan.
Bupati juga meminta
masyarakat untuk membantu melaporkan secepatnya bila ada yang lahir ataupun
meninggal, sehingga semuanya tercatat di kependudukan.
Dalam acara tersebut
H.Marwan Hamami menyerahkan sebanyak 140.000 pcs buku nikah, akta nikah
penetapan hasil sidang serta dokumen administrasi kependudukan, serta Kartu
Identitas Anak ( KIA) usia 1 sampai 4 tahun.
Pembagian ini juga
telah dilakukan secara serempak melalui Petugas Registrasi Desa (PRD) dari 381
Desa dan 5 kelurahan secara gratis.
Sementara itu Ketua
Pengadilan Agama Cibadak Hendi Rustandi mengatakan, sindang itsbat ini
merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2015. Hal itu
berkaitan dengan buku nikah dan akta kelahiran.
"Tahun ini kita
ada 240 slot untuk sidang itsbat gratis. Sampai saat ini, tersisa sekitar 85
slot," terang Hendi Rustandi.
Menurut Hendi, Pengadilan
Agama Cibadak sedang membuat inovasi untuk mempermudah pelayanan kepada
masyarakat. "Nanti proses sidang itsbat bisa dilakukan secara daring.
Sehingga, tidak selalu tatap muka," ungkapnya.
Sementara itu, Ocid
Marwan (51) warga Girijaya, salah satu peserta sidang itsbat mengaku senang
bisa mendapatkan surat nikah.