3 Tersangka penganiaya Pelajar hingga tewas berhasil diringkus Satreskrim Polres Sukabumi. |
sukabumiNews, CIBADAK – Tiga orang tersangka penganiaya pelajar hingga tewas yang terjadi di Desa Pamuruyan Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi pada sabtu 10 April jam 2 dini hari lalu akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi. Ketiga tersangka yakni SA 16 tahun, FM alias Kiko 16 tahun, dan IM alias kambing, 17 tahun. Ketiganya merupakan pelajar di salah satu SMK di Cibadak Kabupaten Sukabumi dan satu tersangka berinisial NFS kini menjadi DPO yang masih diburu polisi.
Dalam keterangan persnya di Mapolsek Cibadak, Rabu (14 April 2021) Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Sayarif mengatakan, ketiga tersangka merupakan pelaku penganiayaan kepada korban bernama Achirun Zain 17 tahun, warga Kampung Cikolawing Rt 02 RW 01 Desa Pawenang Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi.
"Ketiga tersangka merupakan pelalaku di bawah umur yang murni melakukan penganiayaan dan bukan merupakan tawuran," ungakp Lukman Syarif.
Adapun kata Lukman Sarif, sebelum terjadinya peristiwa penganiayaan, yaitu pada tanggal 10 April 2021 pukul 2 dini hari itu, ada tantangan perkelahian melalui aplikasi pesan online.
"Dengan menggunakan senjata tajam golok, dan cerulit terjadilah penganiayaan dan korban ditemukan warga sudah dalam keadaan tewas," ungkap Lukman Syarif.
Dari ketiga tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti kejahatan berupa satu buah senjata tajam cerulit, satu buah golok, sepeda motor dan pakaian korban.
"Atas perbuatanya, kepada para tersangaka dikenakan pasal 80 ayat 3 jo 76C UU Nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan ke 2 atas UU RI Nomor 23 perlindungan anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjar," pungkas Kapolres Sukabumi.
Pewarta: Her Her
Editor: Red
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021
Dari ketiga tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti kejahatan berupa satu buah senjata tajam cerulit, satu buah golok, sepeda motor dan pakaian korban.
"Atas perbuatanya, kepada para tersangaka dikenakan pasal 80 ayat 3 jo 76C UU Nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan ke 2 atas UU RI Nomor 23 perlindungan anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjar," pungkas Kapolres Sukabumi.
Pewarta: Her Her
Editor: Red
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021