Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP KNPI, Muhammad Mustafid. (Foto: dok. Istimewa) |
Mustafid siap mengawal Haris terkait kasus Permadi Arya alias Abu Janda
sukabumiNews, JAKARTA – Rapat pleno DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang memecat Haris Pertama sebagai ketua umum KNPI dianggap tidak sah. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP KNPI, Muhammad Mustafid mengatakan, rapat pleno itu berlangsung ilegal.
Sehingga keputusan yang dibuat tidak sah dan cacat prosedur. Dia malah menyebut, pencopotan Haris sebagai bentuk kudeta di KNPI.
"Seorang yang dipilih melalui Kongres yang dihadiri OKP (organisasi kemasyarakatan pemuda) dan DPD KNPI se-Indonesia tidak bisa hanya dipecat melalui rapat pleno pengurus harian," kata Muhammad Mustafid yang juga eks wartawan itu kepada Republika di Jakarta, Senin (8/3/2021).
Sebagai wasekjen yang juga merupakan bagian pengurus harian DPP KNPI, Mustafid merasa tidak ada undangan, baik tertulis maupun undangan elektronik untuk menghadiri rapat pleno tersebut.
"Rapat pleno DPP KNPI juga pasti tidak kuorum, karena ada ratusan pengurus di DPP KNPI dan yang hadir di rapat pleno tersebut hanya belasan pengurus. Sehingga keputusan pemecatan itu wajib diabaikan," kata Mustafid.
Dia secara pribadi masih mendukung Haris sebagai ketua umum DPP KNPI dalam menjalankan tugasnya di organisasi. Menurut Mustafid, KNPI merupakan organisasi yang menjadi wadah berhimpun bagi organisasi pemuda di Indonesia, sehingga setiap keputusan tidak bisa diambil secara sepihak.
Meski begitu, Mustafid mengaku, siap mengawal Haris dalam kasus yang menjerat Abu Janda. "Mari mengawal proses penegakan hukum bagi pelaku rasis dan penista agama Permadi Arya alias Abu Janda," kata Mustafid.
Adapun rapat pleno pemecatan Haris yang diselenggarakan di sebuah hotel mewah Jakarta, Sabtu (6/3) malam WIB, dipimpin Wakil Ketua Umum Ahmad A Bahri. Rapat itu memutuskan memberhentikan Haris, dan menunjuk Mustahuddin sebagai pelaksana tuga (plt) ketua DPP KNPI.
BACA Juga: DPP KNPI Laporkan Abu Janda ke Polisi Terkait Ujaran Kebencian Bernada SARA