Usai debat dengan aparat, tim penasihat hukum Rizieq Shihab akhirnya diperbolehkan memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Foto: Screenshot) |
SUKABUMINEWS, JAKARTA – Tim penasihat hukum Rizieq Shihab akhirnya diperbolehkan memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Agenda sidang sendiri yaitu pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus penyebaran informasi palsu hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi.
Mereka yang
diperbolehkan masuk yakni Munarman, Alamsyah dan Kurnia usai terlibat cekcok
dengan aparat kepolisian yang mengadang.
Meskipun begitu,
hingga berita ini ditulis, masih ada beberapa tim penasihat hukum Rizieq
lainnya tidak diperkenankan masuk. Mereka pun melayangkan protes.
"Silakan bubar
hindari kerumunan," tutur salah seorang anggota polisi.
"Kita pengacara
Habib Rizieq. Itu juga anggota Bapak enggak jaga jarak," jawab salah
seorang pengacara Rizieq.
Sebelumnya, tim
penasihat hukum sempat diadang aparat saat ingin memasuki ruang sidang
Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mereka tidak diperkenankan masuk lantaran
sidang digelar secara virtual. Sementara polisi tidak menunjukkan surat
perintah yang dimaksud. Perdebatan terjadi sekitar kurun waktu 30 menit.
"Pak polisi
penegak hukum, mereka mengatakan pengacara Habib Rizieq dilarang masuk ke
dalam. Alasan perintah jaksa. Jaksanya siapa?" protes Kurnia.
"Kami paham
posisi Anda. Hak kami sebagai pengacara. Perintah hakim bahwa hari ini kami
hadir jam 9 untuk kasus kerumunan petamburan," lanjut dia.
Pada Selasa (16/3/2021)
lalu, pihak Rizieq Shihab juga ngotot ingin hadir langsung dalam ruang sidang.
Mereka keberatan hadir secara virtual. Hingga kemudian sidang ditunda dan baru
kembali digelar pada Jumat (19/3/2021).
Dalam sidang tempo
hari, Rizieq dihadirkan secara virtual dari Gedung Direktorat Tindak Pidana
Umum (Dittipidum) Mabes Polri. Sementara majelis hakim, jaksa penuntut umum dan
penasihat hukum beracara secara fisik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.