Mantan Ketua MK 2013-2015 Hamdan Zoelva. (Ist/ ©merdeka.com) |
SUKABUMINEWS, JAKARTA – Mantan Ketua MK 2013-2015 Hamdan Zoelva ikut menanggapi persidangan online yang digelar saat ini. Terbaru, Habib Rizieq (HRS) melayangkan protes soal persidangan online ini.
“Peradilan secara
daring adalah keniscayaan di masa pandemi. Namun hal itu jangan sampai
melanggar prinsip “fair trail,” tegas Hamdan Zoelva melalui akun Twitter
@hamdanzoelva, Selasa (16/3/2021)
Menurutnya, Peraturan
Mahkamah Agung (Perma) No 4 Tahun 2020 dibuat untuk membantu pencari keadilan.
Bukan mencederai keadilan.
“Persoalan
pembuktian, kendala utama dalam sidang secara online/daring. Banyak masalah
teknis yang bisa muncul. Kendala jaringan, terdakwa tidak didampingi kuasa
hukum atau saksi tidak bisa bebas berbicara,” katanya.
“Perlu evaluasi
menyeluruh dalam pelaksanaannya,” tegasnya lagi.
Berita sebelumnya, Habib
Rizieq Shihab membandingkan persidangannya dengan eks Kadiv Hub Inter Polri
Irjen Napoleon Bonaparte. HRS meminta dihadirkan di persidangan seperti halnya
Napoleon.
Seperti diketahui,
sidang perdana Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan,
Megamendung, serta kasus tes swab RS Ummi Bogor, dilakukan secara virtual.
Habib Rizieq hadir
secara virtual di salah satu ruangan di Bareskrim Polri. Disebabkan itu, HRS
meminta agar bisa dihadirkan secara langsung di PN Jakarta Timur pada persidangan
berikutnya.
“Saya dengan tulus,
ikhlas dari sanubari yang paling dalam. Kita tidak berdebat lagi agar saya
dihadirkan di persidangan. Ada lima alasan yang ingin saya sampaikan,” kata
Habib Rizieq secara virtual dari Bareskrim Polri, Selasa (16/3/2021).
Pertama, Habib Rizieq
mengatakan, digelarnya persidangan secara online ini rawan disabotase. Apalagi,
dia juga kerap tak mendengar suara di persidangan.
“Pertama online ini
suara tidak jelas dan sering putus. Gambar pun sering terhenti, bahkan hanya
bergantung dengan sinyal dan setiap saat. Teknologi ini bisa disabotase. Itu
alasan pertama. Jadi online ini akan sangat sangat merugikan saya selaku
terdakwa,” ujar Habib Rizieq Shihab.
“Kedua, kalau
alasannya COVID, bisa lebih memperketat yaitu tentang protokol kesehatan.
Apakah dengan jaga jarak, kemudian apa namanya masker dan lainnya. Kita
sama-sama bersepakat untuk menjaga protokol kesehatan,” katanya.
Ketiga, Habib Rizieq
membandingkan dengan persidangan Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional
Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Menurutnya, terdakwa
kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra itu bisa hadir secara langsung
di pengadilan.
“Kemudian yang ketiga
faktanya ada beberapa tokoh kemarin ini pada saat sidang dihadirkan seperti
bapak Irjen Napoleon Bonaparte,” jelasnya.
“Jadi kalau ada tokoh
yang bisa dihadirkan dalam siding. Kenapa saya tidak? Nah ini kan jadi
diskriminasi. Kita sangat sepakat tidak boleh ada diskriminasi perlakuan di
dalam persidangan,” tutur Habib Rizieq.
Keempat, Habib Rizieq
kembali menekankan ingin dihadirkan secara langsung di persidangan. Sebab, saat
ini pun dia mengikuti persidangan di Mabes Polri.
“Kemudian yang
keempat, faktanya juga saya saat ini tidak berada di pengadilan, tetapi berada
di Mabes Polri. Saya ingin berada di ruang sidang,” ujarnya.
Kelima, persidangan
kasus ini menjadi sorotan nasional dan internasional. Menurutnya, perdebatan
yang tanpa henti justru akan menjadikan persidangannya seolah abal-abal.
“Terakhir yang kelima
bawa sidang saya ini tidak menjadi sidang abal-abal. Karena ini menjadi sorotan
nasional dan internasional kalau kita berdebat seperti ini,” jelasnya.