Ilustrasi (shortcut) |
sukabumiNews, JAKARTA – Nurhadi, jurnalis TEMPO disebut menjadi korban penganiayaan saat melakukan investigasi terkait kasus suap pajak pada Sabtu (27/3/2021) kemarin.
Pemimpin Redaksi
Majalah TEMPO, Wahyu Dhyatmika lewat keterangan resmi pada Ahad, 28 Maret 2021 mengecam
adanya aksi kekerasan yang dialami jurnalis yang sedang melakukan tugas
peliputan.
Menurutnya,
penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi
merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta
Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Tempo mengutuk
aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi
hukuman sesuai hukum yang berlaku," kata Wahyu, Ahad (28/3/2021).
Wahyu bercerita,
kekerasan yang menimpa Nurhadi terjadi ketika dia menjalankan penugasan dari
redaksi Majalah TEMPO untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur
Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.
Komisi Pemberantasan
Korupsi sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.
Penganiayaan terjadi
ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke
acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di
kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut
(Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, Sabtu malam.
Meski sudah
menjelaskan statusnya sebagai wartawan TEMPO yang sedang menjalankan tugas
jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk
memeriksa isinya.
"Nurhadi juga
ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan
Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di
sebuah hotel di Surabaya," beber Wahyu.
Tempo menilai
kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan
yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap
orang atau barang, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat
atau menghalangi kegiatan jurnalistik.
Ancaman hukuman untuk
pelanggaran ini adalah seberat-beratnya
lima tahun enam bulan penjara.
Atas peristiwa ini,
redaksi Tempo menyatakan sikap sebagai berikut:
- Meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo dan memeriksa semua anggotanya yang terlibat. Setelah semua berkas penyidikan lengkap, kami menuntut pelakunya dibawa ke meja hijau untuk menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya di Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk memproses pelaku secara disiplin profesi dan memastikan kasus ini merupakan aksi kekerasan terakhir yang dilakukan polisi terhadap jurnalis.
- Memohon bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Dewan Pers, untuk melindungi korban dari ancaman kekerasan lebih lanjut dan mengawal proses hukum atas kasus ini.
- Mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, demi terjaminnya hak publik untuk tahu dan mendapatkan informasi yang akurat mengenai isu-isu yang penting bagi orang banyak.