Pengadilan Negeri Cibadak di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. (Ist) |
sukabumiNews, PALABUHANRATU – Sidang lanjutan gugatan perkara perdata antara Direktur dan Komanditer CV Alifa dengan PT Bank Bukopin selaku tergugat I kini mulai menemui titik terang.
Pasalnya, dalam sidang dengan agenda ‘Jawaban Tergugat I dan II’ yang digelar di PN Cibadak di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi pada Senin, 15 Maret 2021 diketahui bahwa tergugat II, selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Alifa mengaku bersalah telah mencairkan modal kerja Rp1,9 M tanpa memberitahu atau melibatkan para penggugat.
“Sehingga perbuatan Tergugat II dapat dikategorikan sebagai tindakan sepihak dan bersifat pribadi, tidak dapat mewakili CV Alifa sebagai badan hukum,” ujar Kuasa Hukum para penggugat, Saleh Hidayat, SH., didampaingi Guruh Agustian, SH., kepada sukabumiNews, Senin.
Oleh karenanya lanjut Saleh, proses pencairan modal kerja senilai Rp1,9 M oleh Bank Bukopin selaku tergugat I jelas sekali telah melanggar prinsip kehati-hatiaan perbankan, yang seharusnya ditaati oleh bank dalam melakukan transaksi pencairan modal kerja tersebut.
“Atas kesalahan yang dilakukan, maka tergugat II ini siap mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukumnya, baik secara perdata dan atau pidana,” ujar Shaleh.
Sebab, lanjut Saleh, undeline projek atau SPK sebagai syarat hukum dari pencairan modal kerja tersebut diberi, atau direkomendasi dari oknum DPRD Kabupaten Sukabumi, termasuk aparatur Pemda Kabupaten Sukabumi, oknum politisi dan pengusaha.
“Uang hasil pencairan modal kerja tersebut kemudian dipakai dan dinikmati oleh orang-orang tersebut,” jelasnya.
Menanggapi jawaban tergugat II tersebut, kuasa hukum para penggugat siap melakukan upaya hukum lain, dalam hal ini melaporkan tindak pidana perbankan ke Bareskrim Mabes Polri, termasuk melapok ke Bank Indonesia dan OJK.
“Bila perlu, ke KPK karena Negara telah dirugikan Rp1,9 Milyar,” tandas Saleh mengakhiri keterangannya.
Diketahui bahwa sidang lanjutan gugatan perkara perdata yang digelar Pengadilan Negeri (PN) di Komplek Perkantoran Jl. Jajaway, Citepus, Pelabuhanratu ini dipimpin oleh hakim ketua Aslan Ainin, S.H., MH.
Sementara Kuasa Hukum tergugat II dihadiri oleh Dede Dahlan, SH, MH dan Dasep Rahman Hakim, SH.
BACA: Heboh, Orang Tua Gugat Anak Akibat Proyek SPK Bodong Senilai Rp 1,9 Miliar di Sukabumi