Wapres Ma’ruf Amin. (Foto: Dok KIP Setwapres) |
sukabumiNews, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin tidak tahu adanya aturan soal investasi usaha minuman keras (miras) di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Pasalnya dalam penyusunan aturan tidak selalu melibatkan Wapres.
“Wapres tidak tahu memang ini. Tidak semuanya dilibatkan,” kata Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi, Selasa (2/3/2021).
Dia menyebut Ma'ruf Amin cukup kaget dengan adanya pemberitaan terkait aturan tersebut. Apalagi ada serangan terkait hal ini yang ditujukan langsung kepada Wapres.
“Makanya kaget Wapres ketika mendengar berita ramai seperti itu. Apalagi ada serangan langsung kepada Wapres,” katanya.
Setelah mengetahui hal ini, kata dia, Ma'ruf melakukan langkah-langkah koordinasi agar aturan ini segera dicabut. Bahkan pagi tadi Wapres sempat bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membicarakan hal ini.
Sehingga pada siang tadi Presiden Jokowi akhirnya memutuskan mencabut lampiran di dalam Perpres 10/2021 tersebut.
“Presiden diyakinkan untuk bagaimana agar itu dicabut dan akhirnya memang Presiden sudah (mencabut). Sehingga ketika dikonfirmasi kepada Wapres ibaratnya tumbu ketemu tutup. dinyatakan dengan tegas oleh presiden dan viral kan,” katanya.