Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah, memberikan keterangan kepada wartawan di PN Jakarta Selatan. (Foto: SINDOnews/Ari Sandita) |
sukabumiNews, JAKARTA – Sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (9/3/2022) dengan agenda pembuktian dari pihak termohon Tim hukum Bareskrim Polri.
Pengacara Habib Rizieq meyakini sidang praperdilan kliennya akan dikabulkan oleh hakim.
Pasalnya penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim tidak mempunyai dua alat bukti yang sah menangkap dan menahan kliennya atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.
“InsyaAllah (kita yakin) dikabulkan,” kata Aziz saat dihubungi Pojoksatu.id, dikutip sukabumiNews, Selasa (9/3/2021).
Aziz juga menilai tindakan kepolisian tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 77 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Sehingga penetapan dan penangkapan kliennya itu dinilai tidak sah secara hukum.
Diketahui, pada sidang gugatan praperadilan yang pertama, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Rizieq Syihab karena penetapan tersangka dan penahanan atas kasus kerumunan di Petamburan yang dilakukan Kepolisian sudah sesuai dengan KUHAP.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan yang terjadi tanggal 14 November 2020. Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Syihab sejak Minggu (13/12).
Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.BACA Juga: Ditanya Hakim Kenapa Tak Hadiri Sidang HRS Dua Kali, Polda Metro Jaya: Salah Alamat