Terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab pergi
dari sidang sebelum tuntas. (Foto: ANTARA FOTO/Pool/Raisan Al Farisi)
SUKABUMINEWS, JAKARTA
– Proses berjalannya sidang perdana kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) yang
dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa
(16/3/2021) kemarin cukup menyita perhatian.
Dari tayangan video,
terlihat sekali protes yang dilancarkan kuasa hukum HRS maupun HRS sendiri yang
mengeluhkan kualitas suara dan gambar yang tidak jelas sehingga komunikasi
secara online tersebut kerap jeda yang cukup lama mengulur waktu. Sering
terdengar suara feedback atau noise suara mendengung, putus-putus ketika
Majelis Hakim berbicara.
Akibatnya sejumlah kuasa
hukum HRS yang hadir, dan terlihat Munarman, S.H duduk paling depan
menyayangkan adanya sidang online yang mana terdakwa HRS tidak setuju dengan
adanya sidang yang dilakukan dalam ruang berbeda tersebut. Menurutnya jalannya
sidang harus dengan syarat-syarat lain, syarat utamanya adalah persetujuan dari
terdakwa, sedangkan terdakwa sudah menyampaikan tidak setuju.
“Kalau ini dipaksakan
juga mulai dari awal, kita ini melanggar prinsip negara hukum, kita ini orang
hukum, untuk apa kita berbaju, berjubah hukum ini kalau kita langgar hukumnya?”
ujar Munarman.
Munarman meminta
Majelis Hakim untuk menegakkan UU, karena menurutnya hal tersebut bersifat
prinsip agar pihaknya mendapatkan keadilan di setiap persidangan yang akan
dilaksanakan.
“Jadi kita tegakkan
saja Undang-Undang, karena itu kewenangannya ada di Majelis Hakim, kalau
Majelis Hakim tidak menegakkan UU, bagaimana keadilan bagi keadilan bagi
terdakwa untuk kita dapatkan pada kesempatan di persidangan-persidangan
kemudian? Itu yang prinsip, prinsip utama keadilan,” ujarnya saat interupsi di
persidangan online kemarin.
Perlu diketahui dalam
persidangan tersebut, terdakwa HRS berada di rutan Bareskrim Mabes Polri
didampingi oleh kuasa hukumnya Aziz Yanuar. HRS kemudian merasa dirugikan
dengan adanya sidang online tersebut yang penuh gangguan teknis dan rawan
sabotase. Ia melihat kuasa hukum dan penuntut umum tetap hadir dalam
persidangan.
“Kenapa saya seorang
Rizieq tidak boleh hadir di ruang sidang?” ujar Habib Rizieq
Kemudian HRS membandingkan
dengan terdakwa kasus lain yang dihadirkan di persidangan. Ia merasa
didiskriminasi.
“Seperti Irjen
Napoleon Bonaparte beberapa waktu yang lalu bisa dihadirkan di ruang sidang.
Kenapa saya tidak? Saya lihat ini tindak diskriminasi yang tidak boleh
dibiarkan,” ujar Habib Rizieq.
Karena protes dan
keluhan kendala teknis tersebut, akhirnya sidang semakin tidak kondusif. Kuasa
hukum HRS menyatakan walk out dari persidangan, begitu pula terdakwa HRS juga
ikut meninggalkan sidang. Munarman ketika walk out sempat menyindir.
“Sidang sama tembok”
ujar Munarman kemudian keluar bersama-sama tim kuasa hukum yang lain dari
persidangan.
Informasi yang
diterima, sidang ditunda dan akan dilaksanakan pada hari Jum’at (19/3/2021)
mendatang. Belum diketahui, apakah tetap akan dilaksanakan secara online atau
offline sebagaimana sidang kasus yang disebutkan HRS diatas.